Puluhan Pedagang Pasar Panakkukang Menolak Kosongkan Lodsnya, Kata Dirut Ichsan Abduh: Ada Aturan Berlaku

Dnid.Makassar 6/7/2023). – Kisruh pembayaran jasa produksi (Jaspro) atau jasa sewa tempat berdagang di pasar Panakkukang kota Makassar kembali mencuat pasca dilayangkannya surat teguran Perumda Pasar Makassar kepada salah satu pedagang,

Dalam surat itu Perumda meminta mengosongkan tempat usaha dalam kurun waktu satu bulan terhitung sejak dilayangkan surat tersebut pada 20 juni 2023 lalu.

Mustari pemilik usaha Sentral Tailor yang mendapatkan surat tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan dengan pihak perumda Pasar,

“Saya tidak pernah diundang kalau ada pertemuan, terakhir itu di kantor DPRD tapi Dirutnya tidak hadir.” terangnya kepada sejumlah awak media, Rabu (28/6/2023) lalu.

Pria paruh baya yang telah menjalankan usahanya selama 30 tahun di pasar Panakkukang tepatnya jalan Todopuli Raya Lods nomor 21 ini menuturkan bahwa dirinya bersedia membayar iuran jasa produksi asalkan memperlihatkan aturan yang jelas,

“Bukannya saya tidak mau bayar tetapi saya mau lihat aturannya yang jelas. Dari DPRD karena waktu itu pak dewan bilang itu tidak ada dasarnya.” ucapnya.

Dirinya pun keberatan dan menolak perintah Perumda Pasar untuk mengosongkan lodsnya di pasar Panakkukang. Lantaran telah lama menempati lods itu dan merasa tidak mendapati aturan yang jelas mengenai penarikan jasa produksi.

“Apapun yang terjadi saya akan tetap mempertahankan hak saya. Saya mencari kebenaran dan keadilan.” tandasnya.

Mustari mengungkapkan, penentuan Jaspro di pasar Panakkukang berubah ubah awalnya dari harga Rp50 ribu per bulan kemudian naik menjadi Rp6 juta per tahun. Turun lagi Rp3 juta dan berubah nama dari jaspro menjadi sewa tempat usaha. Terakhir turun lagi menjadi Rp168 ribu/bulan atau Rp.2.016.000 per tahun.

Sementara, Direktur Utama Perumda Makassar Karya Ichsan Abduh menjelaskan bahwa penentuan penarikan jasa sewa tempat itu sudah melalui proses telaah yang didasari oleh aturan (Perda Makassar nomor 4 tahun 2021).

“Dasar penentuan harga 168 ribu itu berdasarkan nilai NJOP wilayah di sana itu ada di Perda, kalau ada pedagang yang mempertanyakan jasa sewa tempat tentunya saya harus membuat kebijakan yang merata terhadap seluruh pedagang. Dan alhamdulillah semua pedagang menerima itu.” ucap Ichsan Abduh.

“Waktu jaman direksi terdahulu sudah ada pertemuan dengan pedagang mengenai jasa sewa tempat. Itu ada notulennya. Jadi secara logis, tempati berdagang dengan nilai 2 juta setahun, saya pikir tidak ada tempat di Makassar semurah itu.” tuturnya.

Lanjutnya, tidak ada hak dasar kepemilikan di Pasar tersebut, berbeda dengan pasar Terong, pasar Sentral dan pasar Butung yang memang ada sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN. “Kalau di pasar Panakkukang hanya surat ijin berdagang (SIB).” ujarnya.

Saya pikir itu sudah melalui tahap proses penghitungan sesuai aturan ada dasar hukumnya. Dan itu sudah berlaku sebelum saya menjabat, saya hanya melanjutkan.

Bahkan prosesnya sudah pernah melalui Ombudsman, Kejaksaan, DPRD dan terakhir saya sempat dipanggil di Polda Sulsel mengenai persoalan ini.

“Kita jalankan aturan. Berdasarkan perda nomor 4 tahun 2021 bahwa semua pengelolaan pasar itu diserahkan kepada Perumda Pasar. Jadi kita tetap lakukan penyegelan kalo perlu pakai jalur hukum.” tukasnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 6 Juli 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA