Wagub Sulsel dan Menteri LH Tinjau TPA Tamangapa, Bahas Waste to Energy

Makassar, DNID.co.id- Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendampingi Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Kota Makassar, Jumat, 30 Mei 2025.

 

Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen nasional untuk mengejar target pengelolaan sampah sebesar 51,20 persen pada 2025, sebagaimana diamanatkan Presiden RI. Saat ini, realisasi pengelolaan sampah baru mencapai 39 persen. Sejumlah fasilitas pendukung pun belum beroperasi optimal, seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan Pusat Daur Ulang (PDU).

 

Menteri Hanif menegaskan, pemerintah daerah diberikan waktu enam bulan untuk menghentikan praktik open dumping—yakni pembuangan sampah terbuka yang mencemari lingkungan—dan beralih ke sistem sanitary landfill, yaitu metode pengelolaan sampah melalui pengurukan berlapis yang aman dan ramah lingkungan.

 

“Pengelolaan sampah tidak bisa terus-menerus dibebankan kepada TPA. Harus dimulai dari hulu, dikelola di tengah, baru sisanya dibuang sebagai residu. Untuk itu, seluruh fasilitas seperti TPS3R, TPST, dan PDU harus segera dioperasikan,” kata Menteri Hanif.

 

Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar dalam mereduksi dampak lingkungan melalui pengelolaan air lindi dan mikroplastik. Namun, ia menekankan perlunya langkah yang lebih terintegrasi.

 

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pihak penghasil polutan bertanggung jawab atas dampaknya.

 

“Sumber sampah berasal dari tiga komponen utama: masyarakat, kawasan (seperti perumahan atau perkantoran), dan produsen. Pemerintah daerah wajib menangani mekanisme dari sisi masyarakat. Sementara kawasan dan produsen harus dikenai teguran, bahkan sanksi jika tidak mengelola sampahnya dengan benar,” tegas Menteri LH.

 

Saat ini, pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Waste to Energy, yaitu teknologi pengolahan sampah menjadi energi. Perpres itu ditargetkan rampung pada Juni 2025, disusul proses tender akhir tahun, dan pembangunan dimulai awal 2026 hingga selesai pada 2028.

 

Namun, teknologi tersebut hanya diterapkan di 33 kabupaten/kota dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari. Sementara daerah dengan timbulan di bawah 100 ton per hari wajib membangun fasilitas pemulihan sampah seperti TPS3R, TPST, dan PDU.

 

“Kita tidak bisa menunggu Waste to Energy. Fasilitas di tingkat menengah harus dibangun dan dioperasikan sekarang juga. Dua tahun ke depan adalah masa krusial, dan kami akan memantau progresnya setiap bulan,” ujar Menteri Hanif.

 

Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menyambut arahan tersebut dengan komitmen kuat memperkuat koordinasi lintas sektor.

 

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan siap mendukung transformasi sistem pengelolaan sampah. Kami akan segera mengonsolidasikan peran para produsen dan pelaku usaha untuk menyusun strategi bersama mengurangi beban sampah di daerah,” ujar Fatmawati.

 

Langkah konkret seperti mengaktifkan fasilitas pengolahan di tingkat tengah—TPS3R, TPST, dan PDU—akan didorong bersama pemerintah kabupaten/kota.

 

“Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga perubahan perilaku dan pembagian tanggung jawab,” tegas Fatmawati. (*)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 31 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Admin

Sumber Berita: Humas Pemprov Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari
PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas
Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026
KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation
4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk
Cegah Sejak Dini, Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar SMP Wujudkan Generasi Bersih Narkoba
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Pengacara dan Legislator Makassar Bahas Usulan Kontes Ayam Lotteng Bangkok Tanpa Judi Sebagai Warisan Budaya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 18:24 WITA

Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari

Selasa, 3 November 2026 - 17:17 WITA

PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas

Selasa, 3 November 2026 - 08:39 WITA

Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026

Selasa, 3 November 2026 - 01:33 WITA

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 November 2026 - 00:52 WITA

4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk

Senin, 2 November 2026 - 19:14 WITA

Cegah Sejak Dini, Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar SMP Wujudkan Generasi Bersih Narkoba

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:25 WITA

Pengacara dan Legislator Makassar Bahas Usulan Kontes Ayam Lotteng Bangkok Tanpa Judi Sebagai Warisan Budaya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 Nov 2026 - 08:28 WITA