Breaking News

Radio Player

Loading...

Pengungkapan Tindak Pidana Penyebar Hoax Meninggalnya Danramil dan Kasdim 0817 Gresik Setelah Disuntik Vaksin

Rabu, 20 Januari 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, SH, MH pimpin prescon

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, SH, MH pimpin prescon

BeritaQ.com, Gresik – Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, SH, MH memimpin konfrensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Meninggalnya Danramil dan Kasdim 0817 Gresik Setelah Disuntik Vaksin. Rabu (20/01/21)

Wakapolda menyampaikan bahwa tim yang mengungkap kasus ini terdiri dari Sat Reskrim Polres Gresik dengan di Backup oleh Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Jatim dan Pelaku melakukan tindakannya dengan maksud untuk mempengaruhi masyarakat agar tidak mau divaksin.

Kita ketahui bersama bahwa sebelumnya di beberapa media telah beredar berita Hoax Komandan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah di Vaksin Sinovak.

ads

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim, kita berhasil mengungkap pelaku penyebaran berita hoax meninggalnya komandan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah di vaksin Sinovak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terduga pelaku inisial TS (44) warga Griyo Asri Taman Sidoarjo yang saat ini sedang menjali hukuman sebagai narapidana kasus pembunuhan di Lapas Porong Sidoarjo.

Setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota Koramil dari WA kakaknya kemudian foto tersebut di copas dan ditambah narasi “innalillahi wainna ilaihi rojiun vaksin pertama kasdim 0817 gresik, mayor sugeng riadi tadi malam Danramil Kebomas Gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin, pagi proses pemakaman,  hati-hati bahaya vaksin ini nyata “selanjutnya di share ke group WA “Indahnya Islam.“ Sdr. Tri Setyo yang diduga pelaku penyebaran berita bohong (Hoax) terkait meninggalnya Danramil Kebomas MAYOR KAF GATOT SUPRIYONO setelah disuntik Vaksin di Poskes Kodim Gresik.

Pelaku dapat dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 Miliar.

Turut Hadir dalam kegiatan ini juga Kabid Humas Polda Jatim, Wadir Reskrimsus Polda Jatim dan Kapolres Gresik. (NHC)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026
Pastikan Kesiapan Program MBG,Kapolsek Biringkanaya dan Lurah Paccerakkang Testi Food SPPG Nusantara 008
Usai Viral Pemberitaan Dugaan STNK Palsu di Samsat Makassar, Oknum EQ: Saya akan Lawan Media
Biddokkes Polda Sulsel Serahkan 7 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 kepada Keluarga
Doa Bersama Tutup Operasi SAR Pesawat ATR di Sulsel, Kepala Basarnas: Ini Tugas Kemanusiaan
Seluruh Penumpang Ditemukan, Tujuh Jenazah Korban Pesawat ATR Diserahkan Basarnas ke DVI Polri
Pemkot Makassar Revitalisasi Tiga Terminal, Siapkan Transportasi Terintegrasi dan Ekonomi Warga
Melalui Pakta Integritas, Polda Sulteng Tegaskan Komitmen Rekrutmen Bersih pada Seleksi SIPSS 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:05 WITA

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:00 WITA

Pastikan Kesiapan Program MBG,Kapolsek Biringkanaya dan Lurah Paccerakkang Testi Food SPPG Nusantara 008

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:39 WITA

Usai Viral Pemberitaan Dugaan STNK Palsu di Samsat Makassar, Oknum EQ: Saya akan Lawan Media

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:15 WITA

Biddokkes Polda Sulsel Serahkan 7 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 kepada Keluarga

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:10 WITA

Doa Bersama Tutup Operasi SAR Pesawat ATR di Sulsel, Kepala Basarnas: Ini Tugas Kemanusiaan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:56 WITA

Seluruh Penumpang Ditemukan, Tujuh Jenazah Korban Pesawat ATR Diserahkan Basarnas ke DVI Polri

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:52 WITA

Pemkot Makassar Revitalisasi Tiga Terminal, Siapkan Transportasi Terintegrasi dan Ekonomi Warga

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:46 WITA

Melalui Pakta Integritas, Polda Sulteng Tegaskan Komitmen Rekrutmen Bersih pada Seleksi SIPSS 2026

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA