Breaking News

Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Perdagangan Benur di Pantai Blitar dan Tulungagung

Jumat, 22 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Rafli Handoko di dampingi Kombes Pol Arnapi menunjukkan barang bukti yang diamankan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Rafli Handoko di dampingi Kombes Pol Arnapi menunjukkan barang bukti yang diamankan

Bikin Website Murah

BeritaQ.com, Surabaya – Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Polda Jawa Timur, menggagalkan transaksi jual beli benih lobster atau benur, diwilayah pantai Jolo Sutro Blitar, dan Tulungagung, pada 18 Januari lalu. Dari penangkapan ini petugas kepolisian berhasil mengamankan ribuan benur dari tangan pelaku. Jum’at (22/01/21)

Berbekal pengembangan informasi dari masyarakat, dua pelaku laki-laki berinisial CAN 24, tahun dan IMA 38, tahun. Ditangkap polisi lantaran telah menyalahi aturan perundang undangan, dengan melakukan transaksi jual beli benih lobster.

Pelaku mengaku mendapatkan benur tersebut dari nelayan di kawasan Tulungagung. Selanjutnya pelaku mengemas benur berbagai jenis tersebut kedalam kantong plastik dan diberi oksigen, untuk di jual kembali.

Baca Juga
Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Jawa Timur Meminta Tak Saling Menyalahkan Peristiwa Kanjuruhan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keterangan pelaku, benur tersebut akan dijual dengan harga bervariasi, untuk satu ekor benur jenis mutiara dibandrol Rp. 30 ribu, sedangkan untuk jenis pasir satu ekor dibadrol Rp. 9 ribu.

Sementara, menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, ribuan ekor benih lobster berhasil diamankan.

“Dari hasil penangkapan ini, kita berhasil mengamankan 3.149 ekor benih lobster, dengan rincian jenis mutiara sebanyak 1.936 ekor, dan jenis pasir sebanyak 1.213 ekor,” tuturnya saat didampingi Dirpolair, Kombes Pol Arnapi.

Akibat ulahnya, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sesuai dengan peraturan, pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Barang siapa yang melakukan usaha perikanan memiliki ijin atau tidak memenuhi perijinan berusaha, sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 UU RI Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jo Undang –Undang Nomor : 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Jo UU RI Nomor : 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Baca Juga
Instruksi Panglima TNI Bombardir RT Zona Merah dengan Prokes Ketat

Ancaman hukuman yang di sangkakan paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000; (satu milyar lima ratus juta rupiah). (NHC)

Berita Terkait

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.
Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia
Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan
Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel
Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Rabu, 20 November 2024 - 19:24 WIB

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.

Rabu, 20 November 2024 - 11:09 WIB

Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia

Selasa, 19 November 2024 - 18:10 WIB

Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan

Selasa, 19 November 2024 - 10:38 WIB

Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

Senin, 18 November 2024 - 23:47 WIB

Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.

Berita Terbaru