BeritaQ.com, Gresik – Untuk mencegah dan Antisipasi penyebaran Covid-19 Polres Gresik beserta Instansi terkait melaksanakan Giat Ops Yustisi dan Sosialisasi serta Penindakan pelanggaran Jam malam terhadap Warkop, Kafe dan tempat kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan berkaitan dengan PPKM Jilid II, sabtu (30/01) malam.
Sasaran Utama Ops Yustisi kali ini yang dipantau Warkop, cafe dan kerumunan massa yang tidak mematuhi Prokes di sepanjang jalan Dr.Wahidin Sudiro Husodo, Jalan Sumatra GKB, Jalan Jawa GKB, Jalan Brotonegoro dan Jalan KH. Safii.
Saat Pelaksanaan Ops Yustisi petugas gabungan masih menjumpai warkop/cafe yang masih buka menyalahi ketentuan jam operasional PPKM dan menindak pengunjung warkop yang kedapatan tidak memakai masker dengan tindakan tegoran lisan serta kepada pemilik warung yang telah melanggar jam operasional PPKM ditindak Tipiring. Minggu (31/01/21)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kasat Sabhara AKP YUDHI PRASTIO.SH. MH selaku Pawas menjelaskan, peningkatan Operasi Yustisi ini juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk sadar akan arti penting mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi ini,” tuturnya.
“Mengingat kasus positif Covid-19 semakin meningkat, gunakan selalu masker, menjaga jarak ketika berinteraksi dengan orang lain, rajin cuci tangan pakai sabun / handsanitizer dan hindari kerumunan, bersama kita bisa akhiri pandemi ini dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan.” pungkasnya. (NHC)