Breaking News

Radio Player

Loading...

Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Sindikat Pengedar Sabu Wafer Antar Kota

Rabu, 3 Februari 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tersangka SH yang diamankan bersama barang bukti

Tersangka SH yang diamankan bersama barang bukti

BeritaQ.com, Gresik – Hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 pukul 09.00 WIB menjadi mimpi buruk bagi pria Medaeng ini. Hendak mengedarkan Narkoba keburu diringkus Polisi.

Didalam SPBU Jalan Raya Legundi, Krikilan – Driyorejo seorang pria asal Jalan Diponegoro Medaeng Sidoarjo berinisial SH (32) digulung Satresnarkoba Polres Gresik karena kedapatan membawa sabu. Rabu (03/02/21)

Drama minggu pagi pengedar sabu ini terbongkar setelah Tim Satresnarkoba Polres Gresik menemukan bungkus Wafer. Bukan berisi makanan ringan, namun didalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu.

ads

“Iya pak, ini bukan wafer tapi sabu,” pengakuan SH tak berdaya setelah Buser Narkoba membongkar kedoknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini sendiri berawal dari informasi masyarakat perihal gelagat mencurigakan seorang pria yang kerap mondar-mandir di SPBU Krikilan.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K, M.M. membenarkan anggotanya telah merespon cepat informasi masyarakat tersebut.

“Alhasil Satresnarkoba Polres Gresik kembali mengungkap kasus Narkoba. Kali ini satu plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat timbang ± 0,29 Gram berikut bungkusnya yang disembunyikan pelaku didalam bungkus wafer,” tutur Arief.

“Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang di Sidoarjo hendak diedarkan di Gresik dan seseorang tersebut saat ini tengah diburu Tim Satresnarkoba Polres Gresik,” jelas Alumni Akpol 2001 itu.

“Selain sabu didalam bungkus wafer, anggota juga mengamankan satu HP Advan warna hitam milik pelaku sebagai barang bukti,” terangnya.

“Kini pelaku telah menjadi tersangka dan mendekam dalam jeruji besi Rutan Polres Gresik dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara.” pungkasnya. (NHC)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi
Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong
Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel
Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan
Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan
Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 14:35 WITA

Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 13:48 WITA

Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong

Senin, 26 Januari 2026 - 10:29 WITA

Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:13 WITA

Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi

Senin, 26 Jan 2026 - 14:35 WITA

Sosial Politik

KNTI dan Pemerintah Bersinergi, Indonesia Emas 2045 Menanti!

Senin, 26 Jan 2026 - 13:52 WITA

Kriminal Hukum

Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong

Senin, 26 Jan 2026 - 13:48 WITA