BeritaQ.com, GRESIK – Sat Narkoba Polres Gresik bekuk dua warga Sidoarjo, yang terlibat dalam jaringan Narkotika jenis sabu beroperasi antar kota. Jum’at (19/02/21)
Pelaku tersebut adalah seorang bandar Dimas Andi Saputra Meger (22) dan kurir Imam Novi Arbianto (20), keduanya warga Sidoarjo.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan modus operandi tersangka adalah berdasarkan pengembangan pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu sebelumnya.
“Penangkapan bandar ini berawal dibekuknya M. Adjie Nabawi (20) di Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo – Gresik dengan barang bukti 0,30 Gram sabu,” tutur Arief.
Kemudian didapat informasi paketan tersebut didapatnya dari Imam Novi Arbianto di Desa Jogostaru Kecamatan Sukodono Kab Sidoarjo. Selasa (16/02) dini hari pria ini ditangkap Sat Narkoba Polres Gresik dirumahnya tanpa perlawanan.
“Selanjutnya pada hari yang sama sekira jam 04.00 Wib anggota berhasil menangkap Dimas Andi Saputra Meger bandar dari kedua pelaku ditempat persembunyian dirumahnya Kemendung Desa Sidodadi Kecamatan Taman – Sidoarjo.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah empat poket Narkotika jenis sabu dengan berat timbang masing-masing 0,28 Gram bruto, 0,30 Gram bruto, 0,30 Gram bruto dan 0,32 Gram bruto yang saat itu disimpannya di saku jaket miliknya. Satu pac plastic klip, satu pipet kaca, satu potongan sedotan serta satu Hp merk Xiomi warna hitam digunakannya untuk transaksi barang haram,” terang alumni Akpol 2001.
“Peran Adjie dan Imam selaku kurir atau kaki tangan dari Dimas untuk mengambil barang dan mengantarkan kepada para pemesan, bahkan sampai ke Gresik,” jelas mantan Kapolres Ponorogo itu.
“Sekali merengkuh dayung dua tiga pulau terlampaui. Tangkap satu dapat tiga pelaku pengedar sabu jaringan antar kota. Tim Sat Narkoba kembali menunjukkan eksistensinya memerangi peredaran Narkoba di Gresik,” bebernya.
Dimas Andi Saputra Meger kini ditetapkan sebagai tersangka meringkuk didalam jeruji besi dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP diancam minimal 4 tahun penjara. (NHC)