Tanah Karo BeritaQ.com – Ketua DPC Kamtibmas Indonesia Kabupaten Karo Mulianta Sembiring, perintahkan jajarannya mendampingi kasus penganiayaan yang menerpa Wajahtra Ginting,warga Desa Merdeka Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo Yang Sudah Satu Tahun Ini Tidak Selesai.
Pernyataan dari korban kepada awak media pada hari Kamis (24/6) mengatakan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada bulan Juni 2020 lalu dan sampai saat ini kasus tersebut belum selesai bahkan terkesan diabaikan.
Di Sambung Oleh Ketua 1, 2 dan 3 DPC Kamtibmas Indonesia Kabupaten Karo Dekat Sari Surbakti ,Dion Sembiring dan Hobi Iffo Ginting S.pd, sewaktu korban melapor ke pihak Polsek Simpang Empat (Dokum Siroga) proses pemeriksaan polisi, pihak terlapor juga tidak ada di tahan oleh pihak kepolisian.
Bukan hanya sewaktu proses pemeriksaan polisi saja, tetapi pihak terlapor sampai saat ini yang dimana sudah menjadi tersangka, tidak di tahan juga oleh pihak penegak hukum, dan bebas berkeliaran.
Kasus ini sebenarnya sudah terlalu lama, apa lagi pihak terlapor masih berkeliaran dengan bebas, bisa mengundang keributan antara pihak tersangka dengan pihak korban” Tutur mereka.
Pada saat itu juga di perjelas oleh Bidang Hukum DPC Kamtibmas Indonesia Kabupaten Karo Alfian Gunanta Bangun, SH, yang di dampingi oleh Bendahara Dpc Kamtibmas Indonesia Kabupaten Karo Kasus ini akan kita dampingi, sesuai perintah dari Ketua, segera juga kita layangkan surat dari Kamtibmas Indonesia DPC Kabupaten Karo beserta korban Ke Pengadilan Negri Kabanjahe Dan Kejaksaan Negri Kabanjahe Kabupaten Karo, agar tersangka tersebut segera di tahan terlebih dahulu karena proses kasus yang sedang berjalan seperti ini, bisa aja terjadi pergesekan antara pihak tersangka dengan pihak korban di desa, berdasarkan pihak korban dan tersangka tinggal di lokasi yang tidak begitu jauh dan masih satu lingkungan dan desa, yang menyebabkan tidak terjadinya keamanan dan ketertiban di kalangan masyarakat,” ujarnya.(Julius)