BeritaQ.com , SULAWESI SELATAN – Konsep Smart City di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Arief R Palallo Kepala Dinas KominfoSP pada media ini bahwa, selain Pemda Lutra terpilih ada 49 Pemda kabupaten/kota lainnya yang dipilih untuk diberi kesempatan dalam menyusun smart city di Indonesia dari Kementerian Komunikasi Informatika (KominfoSP).
Arief R Palallo mengatakan, kita Pemda Lutra diberi kesempatan mempelajari Nota Kesepakatan Bersama antara Direktorat Komunikasi Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo dengan Pemda Kota/Kabupaten tentang implementasi menuju Kota Cerdas.
” Konsep smart city ini bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, efektif, efisien dan akuntabilitas. Pembangunan daerah yang berbasis Smart City tentunya membutuhkan dukungan dari semua Perangkat Daerah lingkungan Pemda Luwu Utara yang berjuluk Bumi Lamaranginang,” sebutnya, Jumat 7 Januari 2022.
Arief, begitu dia disapa mengatakan, Smart City harus bermuara pada pelayanan publik yang semakin efektif dan efisien. Menurutnya, smart city ini akan menciptakan tata kelola pemerintahan yang melayani masyarakat dengan cepat dan tepat.
“Smart City harus bermuara pada pelayanan publik yang efektif dan efisien. Birokrasi di Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang nantinya harus bisa terlayani dengan cepat,” ucap Arief R Palallo.
Kadis KominfoSP menambahkan, Smart City tersebut juga harus bertujuan pada kesejahteraan masyarakat Luwu Utara dengan mudahnya layanan publik yang semakin efisien. Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menyampaikan kebutuhan mengenai layanan publik yang bisa dikembangkan dalam master plan smart city.
“Semua OPD harus berkontribusi dalam master plan smart city ini nantinya, supaya teridentifikasi kebutuhan masing-masing OPD dalam melayani masyarakat,” imbuhnya.
Melalui surat penyampaian assesmen Kementerian Kominfo RI tertanggal 3 Januari 2022 yang ditandatangani secara elektronik Direktur Jenderal Aolikasi Informqtika Samuel Abrijani P. Bahwa, Smart City bukanlah sebuah perintah dari pemerintah pusat karena memang belum ada Undang-Undang yang mengikat hal itu.
Smart city adalah sebuah gerakan yang digalakkan oleh pemerintah. Target dari gerakan itu adalah 100 kota menjalankan konsep smart city untuk memudahkan pelayanan publik.
“Itu bukan sebuah perintah. Akan tetapi walau pun bukan perintah Kota atau Kabupaten harus membaca zaman. Jika mau maju dan pelayanan publik mudah ya harus menjalankan hal ini,” pungkasnya.