Ditangkap di Pannara Antang, Pencuri Motor di Bandara Airport Toraja

Barang bukti, satu unit motor trail

Barang bukti, satu unit motor trail

BeritaQ.com, SULAWESI SELATAN – Hanya selang satu hari, pencuri motor berhasil diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja bersama Unit Resmob Polsek Panakukang Kota Makassar di daerah Pannara Antang Makassar, Minggu 9 Januari 2022.

Pelaku adalah inisial AP. Pria warga Kecamatan Manggala Kota Makassar, mencuri sepeda motor milik Abdullah (26) yang bekerja di Bandara Airpot Toraja, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. Korban ber KTP warga Dusun Lempangan, Kelurahan Tanete Maros, Sulawesi Selatan.

Pada Minggu 9 Januari 2022 sekira pukul 23.30 Wita, tersangka bersama barang bukti hasil curian diamankan Tim Resmob Polres Tana Toraja bersama unit Resmob Polsek Panakukang Kota Makassar.

Sekadar diketahui, aksi pencurian terjadi bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Trail Merk Honda 150 CC di parkiran Bandara Airpot Toraja, Sabtu 8 Januari 2022 sekira pukul 14.00 Wita.

Saat korban Abdullah hendak kembali kerumahnya dia kaget karena motornya sudah tidak ada ditempat parkiran dan langsung melaporkannya ke securiti bandara, dan aksi pelaku terekam CCTV di dalam bandara.

Dengan dasar laporan korban Abdullah ke Polisi bernomor: LP/B/09/I/2022/SOJT/POLRES TATOR/POLDA SULSEL, tanggal 8 Januari 2022. Korban Abdullah yang ber KTP beralamat di Dusun Lempangan, Kelurahan Tanete Maros Sulsel.

“Dengan informasi warga bahwa, pelaku AP (29) di Kecamatan Manggala Kota Makassar, akhir Tim Resmob Polres Tana Toraja bersama unit Resmob Polsek Panakukang bergerak cepat membekuk tersangka di daerah Pannara Antang Kota Makassar,” sebut AKP Syamsul Rijal Kasat Reskrim Polres Tana Toraja pada media ini, Selasa 11 Januari 2022.

Selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti (bb), satu unit motor trail metk Honda 150 CC, satu lembar jaket levis warna biru, satu lembar baju kaos warna hitam dan satu lembar celana puntung warna coklat.

Pelaku AP sudah berada di Mapolres Tana Toraja untuk penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dan hukuman yang disangkakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” tandas AKP Syamsul Rijal.

Simpan Gambar:

Kamis, 13 Januari 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu
Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:28 WITA

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WITA

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WITA

Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pemkab Sinjai Memulai Tahapan Pilkades Antarwaktu di Empat Desa

Senin, 20 Apr 2026 - 22:21 WITA

Serba-Serbi

POROS 98 Desak Prabowo Bubarkan BGN dan Hentikan Program MBG

Senin, 20 Apr 2026 - 20:53 WITA