Kapolres Enrekang beberkan Kornologis Pengungkapan Khasus Penyalahguanaan Narkoba

BeritaQ. Com

ENREKANG — Kepala Kepolisian Resor Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK, pimpin press release pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika, Rabu (08/12/21). Bertempat di Ruang Lobi Mapolres Enrekang.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Enrekang didampingi Kasat Narkoba AKP Hariyullah dan Kasubsipenmas si Humas Iptu Agung Yulianto, SH,MH, serta personel Polres Enrekang.

Dihadapan media Kapolres Enrekang mengatakan, Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I, Ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya seorang yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika dengan pelaku menggunakan kendaraan mobil Daihatsu Pick Up warna hitam.

Ke 2 pelaku inisial IL (24) asal Makassar pekerjaan buruh dan DW (21) asal Makassar pekerjaan buruh masih berada di sekitar Batili Kelurahan Galonta Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.

Kedua pelaku yang telah diamankan di Polres Enrekang dengan kasus penyalahagunaan narkotika

Sehingga pada saat itu Unit Lidik Sat Resnarkoba Polres Enrekang melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud informan, kemudian sekitar 15.30 Wita unit lidik berhasil menghentikan mobil tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan.

saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 sacet narkotika jenis shabu yang disimpang didasbor pintu sebelah kiri mobil yang dikendarai kedua tersangka IL dan DW dengan berat bruto 0,50 Gram.

Lanjut Kapolres Enrekang menjelaskan kedua tersangka sudah diamankan beserta barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Enrekang.

Atas perbuatan tersebut Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, di pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000., tutup Arief Dodi Suryawan Kapolres Enrekang.

Simpan Gambar:

Selasa, 25 Januari 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Satreskrim Polres Poso Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lore Utara, Tersangka Peragakan 24 Adegan
Laksus Surati Kejagung, Minta Atensi atas Kasus Korupsi Bibit Nanas di Kejati Sulsel
Perdana! KMP Kota Bumi dan KMP Masagena Tiba di Siwa, Rute Pengganti Bajoe–Kolaka Resmi Beroperasi
Diduga Libatkan Eks Ketua DPRD, BOM Sulsel Tantang Kajati Baru Bongkar Mafia Bibit Nanas
Kapolda Sulsel Pantau Langsung May Day 2026, Ribuan Personel Siaga Amankan Makassar
Jurnalis di Takalar Laporkan Akun Facebook atas Dugaan Pelanggaran Undang-Undang ITE
Sinyal dari Monas: Federasi BUMN Setuju BUMN Jadi 300, Asal Dialog Dibuka dan Kesejahteraan Dijaga
Dirgahayu Jeneponto ke-163, Kadis Pertanian Bambang Hariyanto Serukan Kebersamaan untuk Kemajuan Daerah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:19 WITA

Satreskrim Polres Poso Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lore Utara, Tersangka Peragakan 24 Adegan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:59 WITA

Laksus Surati Kejagung, Minta Atensi atas Kasus Korupsi Bibit Nanas di Kejati Sulsel

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:31 WITA

Diduga Libatkan Eks Ketua DPRD, BOM Sulsel Tantang Kajati Baru Bongkar Mafia Bibit Nanas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:42 WITA

Kapolda Sulsel Pantau Langsung May Day 2026, Ribuan Personel Siaga Amankan Makassar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:13 WITA

Jurnalis di Takalar Laporkan Akun Facebook atas Dugaan Pelanggaran Undang-Undang ITE

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:19 WITA

Sinyal dari Monas: Federasi BUMN Setuju BUMN Jadi 300, Asal Dialog Dibuka dan Kesejahteraan Dijaga

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:34 WITA

Dirgahayu Jeneponto ke-163, Kadis Pertanian Bambang Hariyanto Serukan Kebersamaan untuk Kemajuan Daerah

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:04 WITA

May Day Damai di Pos 9: Polri -Buruh Sinergi Bahas PR Kemacetan dan Outsourcing 

Berita Terbaru