Breaking News

Radio Player

Loading...

Warga Apresiasi Keberhasilan Polres Melawi Ungkap Kasus DD Nanga Libas

Minggu, 27 Maret 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Melawi, BeritaQ.com – Norpansyah, salah seorang warga kabupaten Melawi menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan Polres Melawi dalam mengungkap kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) desa Nanga Libas, kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi tahun 2018 dan 2019.

“Saya sangat apresiasi kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Satreskrim Polres Melawi yang sudah mengungkap kasus penyalahgunaan dana desa ini,”kata Norpansyah, Minggu (27/03/22) di Bilangan Pasar Nanga Pinoh.

Masih menurut Norpansyah, langkah tegas aparat penegak hukum tersebut sekaligus menjadi pesan kepada semua pihak untuk tidak mempermainkan dana desa,”ujarnya.

ads

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H. mengungkapkan, proses penyidikan kasus korupsi oknum kades berinisial KK (33) yang ditangani pihaknya sejak Oktober 2020 silam itu telah selesai dan dilimpahkan ke Kejari Sintang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Per hari Selasa (23/3) kemarin, baik tersangka maupun barang bukti telah diserahkan ke Kejari Sintang,”jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Ketut Agus juga mengungkapkan kasus korupsi dana desa yang diungkap pihaknya itu berawal dari hasil penyelidikan pihaknya terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat KK diduga tidak sesuai dengan realisasinya.

“Lalu sesuai dengan audit dari BPK, ada kerugian negara senilai Rp 1.587.990.780,28 dan kita lanjutkan ke proses penyidikan,” lanjutnya.

Ditambahkan AKP Ketut Agus, tersangka mengakui uang hasil korupsinya itu memang digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, KK pun diancam dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 8 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal satu miliar.

Berita Terkait

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto
Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi
Kasus Penemuan Mayat di Bulukumba Masih Diselidiki, Kapolres: Kami Tunggu Hasil Forensik
Polsek Mamajang Klarifikasi Soal Kasus Pencurian di RS Labuang Baji: Penyelidikan Masih Berlanjut
Penemuan Mayat di Bulukumba, Polisi Periksa 15 Saksi, SW Saksi Kunci Diamankan
Identifikasi Jenazah Keruntuhan Ponpes, Tim DVI Polda Jatim Gunakan Foto Korban Tersenyum
Pelapor Kecewa, Kasus Pencurian Rp2 Juta di RS Labuang Baji Mandek Tanpa Kabar di Polsek Mamajang
Pesta Miras,Enam Remaja Diamankan Polisi, Sajam hingga Busur Disita
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:38 WITA

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:37 WITA

Kasus Penemuan Mayat di Bulukumba Masih Diselidiki, Kapolres: Kami Tunggu Hasil Forensik

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:53 WITA

Polsek Mamajang Klarifikasi Soal Kasus Pencurian di RS Labuang Baji: Penyelidikan Masih Berlanjut

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:13 WITA

Penemuan Mayat di Bulukumba, Polisi Periksa 15 Saksi, SW Saksi Kunci Diamankan

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:42 WITA

Identifikasi Jenazah Keruntuhan Ponpes, Tim DVI Polda Jatim Gunakan Foto Korban Tersenyum

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:36 WITA

Pelapor Kecewa, Kasus Pencurian Rp2 Juta di RS Labuang Baji Mandek Tanpa Kabar di Polsek Mamajang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:53 WITA

Pesta Miras,Enam Remaja Diamankan Polisi, Sajam hingga Busur Disita

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi

Rabu, 8 Okt 2025 - 09:38 WITA