Melawi, BeritaQ.com – Norpansyah, salah seorang warga kabupaten Melawi menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan Polres Melawi dalam mengungkap kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) desa Nanga Libas, kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi tahun 2018 dan 2019.
“Saya sangat apresiasi kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Satreskrim Polres Melawi yang sudah mengungkap kasus penyalahgunaan dana desa ini,”kata Norpansyah, Minggu (27/03/22) di Bilangan Pasar Nanga Pinoh.
Masih menurut Norpansyah, langkah tegas aparat penegak hukum tersebut sekaligus menjadi pesan kepada semua pihak untuk tidak mempermainkan dana desa,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H. mengungkapkan, proses penyidikan kasus korupsi oknum kades berinisial KK (33) yang ditangani pihaknya sejak Oktober 2020 silam itu telah selesai dan dilimpahkan ke Kejari Sintang.
“Per hari Selasa (23/3) kemarin, baik tersangka maupun barang bukti telah diserahkan ke Kejari Sintang,”jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Ketut Agus juga mengungkapkan kasus korupsi dana desa yang diungkap pihaknya itu berawal dari hasil penyelidikan pihaknya terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat KK diduga tidak sesuai dengan realisasinya.
“Lalu sesuai dengan audit dari BPK, ada kerugian negara senilai Rp 1.587.990.780,28 dan kita lanjutkan ke proses penyidikan,” lanjutnya.
Ditambahkan AKP Ketut Agus, tersangka mengakui uang hasil korupsinya itu memang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya, KK pun diancam dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 8 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal satu miliar.