Breaking News

Polres Majene Release Kasus Pencabulan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 9 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Majene, BeritaQ.com – Polres Majene merelease kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Inisial NM usia 8 tpahun kali ini jadi korban perilaku bejat yang dilakukan oleh A (37).

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian menyebutkan kronologi kasus pidana pelecehan atau pencabulan ini berawal saat korban hendak menuju rumah neneknya, Minggu (24/7/22) sore lalu di Dusun Tanisi, Desa Mekatta Selatan, Kecamatan Malunda.

“Karena route menuju rumah nenek NM harus melewati rumah tersangka A ditambah kondisi yang sunyi, NM harus mendapat perlakuan yang tidak senono,” ungkap AKBP Febryanto Siagian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, sambung Kapolres saat korban melintasi di rumah tersangka, korban di panggil “siniko” katanya, namun korban menolak “tidak mauka”. Sehingga tersangka menarik korban dan memaksa korban untuk digendong dengan alasan melihat tawon, “ayo lihat tawon” kata tersangka.

Baca Juga
Polres Majene Berhasil Ungkap Peredaran Ratusan Gram Shabu, Nilainya Setengah Milyar

“Memanfaatkan keadaan tersebut, tersangka mulai mengancam korban dengan cara melotot dan meminta korban untuk tidak ribut dan membuka celana, namun ditolak korban “tidak mauka,” jelasnya lagi.

Karena tersangka kesulitan membuka celana korban yang terikat erat, tersangka hanya dapat memeluk dan mencium kedua pipi korban berulangkali serta mengelus-elus vagina korban.

Takut aksinya bejatnya terbongkar, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Dua Ribu Rupiah (Rp. 2.000) yang hendak dimasukkan kesaku celana korban, namun ditolak oleh korban dan langsung melarikan diri.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 76E, pasal 82 ayat 1 jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- rupiah.

Baca Juga
Dua Pelaku Judi Online Terjaring Operasi Pekat Polres Majene

“Parahnya korban sendiri memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Untuk itu, Kapolres berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali para orang tua diminta agar lebih peduli dalam menjaga dan dipantau betul-betul,” pungkas Kapolres.

Berita Terkait

Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak
Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram
Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.
Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia
Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 15:57 WIB

Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak

Sabtu, 23 November 2024 - 11:37 WIB

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Rabu, 20 November 2024 - 19:24 WIB

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.

Rabu, 20 November 2024 - 11:09 WIB

Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia

Selasa, 19 November 2024 - 18:10 WIB

Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Sabtu, 23 Nov 2024 - 11:37 WIB

Ekonomi Bisnis

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 Nov 2024 - 08:58 WIB