Jakarta – Kasus PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri (debitur dalam pailit) angkat bicara melalui Kuasa Hukum Ikhsyan Suprasetya, S.H. Menyikapi terkait pernyataan Kuasa Hukum Kurator Y dan D, yang telah melakukan pemberitaan di media online https://www.Kompasiana.com tanggal 31 Agustus 2022 dan tanggal 7 Agustus 2022 di https://detiknews.co.id. Apresiasi untuk kinerja Ditreskrimsus Polda Jatim yang telah profesional dalam menangani kasus tersebut.
Dalam pemberitaan di media disebutkan, bahwa Kuasa Hukum Kurator membuat pemberitaan seolah Pelapor melakukan kriminalisasi terhadap Kliennya. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Kurator tersebut untuk mengintervensi pihak kepolisian, serta menghambat proses penyidikan di kepolisian. Diduga untuk menggagalkan proses penyelidikan yang saat ini telah naik menjadi penyidikan di Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kuasa Hukum Pelapor (debitur dalam pailit) Ikhsyan Suprasetya, membantah dan menilai bahwa tudingan Kuasa Hukum Kurator tersebut sangat mencoreng nilai-nilai dari esensi suatu upaya hukum bagi para pencari keadilan, dengan tujuan agar laporan atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kurator PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri (dalam pailit) menjadi tidak dapat diproses secara hukum pidana.
“Permasalahan yang dilaporkan oleh klien kami kepada Ditreskrimsus Polda Jatim bermula dari suatu manipulasi yang dilakukan oleh Kurator PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri (dalam pailit) dalam pembuatan Daftar Piutang Tetap yang Tidak Sesuai dengan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap,” kata Kuasa Hukum Pelapor (debitur Pailit) melalui keterangannya, Sabtu, 3 September 2022.
Halaman Berita ini : 1 2 3 4 Baca Halaman Selanjutnya