Breaking News

Radio Player

Loading...

Polda Jatim Bongkar Jual-beli Satwa Dilindungi dan Amankan 304 Satwa

Jumat, 26 Agustus 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar praktik penjualan hewan dilindungi. Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, ZAI dan APP.

Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan, pengungkapan ini merupakan keberhasilan dari Subdit IV tindak pidana tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim dalam menangani kasus kasus Konservasi sumber daya alam tiga bulan terakhir Juni, Juli dan Agustus 2022.

“Pengungkapan kasus yang dilaksanakan kita menangani 5 LP (perkara), kemudian dari pengungkapan kasus yang dilaksanakan kita juga mengamankan tersangka ada 5 orang, 2 status memperdagangkan Satwa dilindungi dan 3 orang merupakan yang menguasai satwa dilindungi,” ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

ads

Kedua tersangka diamankan setelah terbukti memiliki, memelihara, menyimpan dan memperniagakan atau menjual belikan satwa dilindungi. Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus ini, pihak polisi berhasil menyita barang bukti ratusan satwa dilindungi dengan berbagai jenis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait BAP yang kita terima, sementara ini jumlah satwa yang kami amankan 304 ekor satwa. Itu masih diperdagangkan di dalam negeri dan belum terbukti ada yang diperdagangkan di luar Indonesia,” tandas Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Zulham Efendy, Jum’at (26/08/2022) siang.

Zulham menambahkan, untuk melancarkan bisnis jual beli satwa ini, para tersangka ini telah mempersiapkan tempat khusus dan tersembunyi.

“Jadi mereka punya tempat khusus. Kalau kita lihat hewan yang ada di depan kita ini adalah hewan yang langka dan butuh perlakuan khusus,” tuturnya.

AKBP Zulham menyebutkan, para tersangka menjual berbagai jenis satwa itu dengan harga bervariatif. Mulai Rp. 500 ribu hingga yang termahal bisa mencapai Rp. 20 Juta.

“Kalau kita lihat burung cenderawasih bisa dihargai sampai Rp. 20 juta. Karena burung itu langka tidak banyak jumlahnya,” tukasnya.

Dijelaskan AKBP Zulham, kedua tersangka yang diamankan itu menjual satwa-satwa liar melalui media sosial (medsos). Selain itu, mereka juga tak jarang menjual ke anggota komunitas pecinta satwa-satwa dilindungi.

“Mereka menjual secara online dan ada juga menjual secara komunitas. Memang banyak masyarakat yang memiliki hobi memelihara hewan di depan kita ini. Jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online,” kata Zulham.

Para tersangka akan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026
Pastikan Kesiapan Program MBG,Kapolsek Biringkanaya dan Lurah Paccerakkang Testi Food SPPG Nusantara 008
Usai Viral Pemberitaan Dugaan STNK Palsu di Samsat Makassar, Oknum EQ: Saya akan Lawan Media
Biddokkes Polda Sulsel Serahkan 7 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 kepada Keluarga
Doa Bersama Tutup Operasi SAR Pesawat ATR di Sulsel, Kepala Basarnas: Ini Tugas Kemanusiaan
Seluruh Penumpang Ditemukan, Tujuh Jenazah Korban Pesawat ATR Diserahkan Basarnas ke DVI Polri
Pemkot Makassar Revitalisasi Tiga Terminal, Siapkan Transportasi Terintegrasi dan Ekonomi Warga
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:05 WITA

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:00 WITA

Pastikan Kesiapan Program MBG,Kapolsek Biringkanaya dan Lurah Paccerakkang Testi Food SPPG Nusantara 008

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:39 WITA

Usai Viral Pemberitaan Dugaan STNK Palsu di Samsat Makassar, Oknum EQ: Saya akan Lawan Media

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:15 WITA

Biddokkes Polda Sulsel Serahkan 7 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 kepada Keluarga

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:10 WITA

Doa Bersama Tutup Operasi SAR Pesawat ATR di Sulsel, Kepala Basarnas: Ini Tugas Kemanusiaan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:56 WITA

Seluruh Penumpang Ditemukan, Tujuh Jenazah Korban Pesawat ATR Diserahkan Basarnas ke DVI Polri

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:52 WITA

Pemkot Makassar Revitalisasi Tiga Terminal, Siapkan Transportasi Terintegrasi dan Ekonomi Warga

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA