Breaking News

Radio Player

Loading...

Kapolsek Tamalate Gelar Press Release Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Makassar

Rabu, 15 Juni 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BeritaQ.com, MAKASSAR-Unit Reskrim Polsek Tamalate, berhasil menggagalkan upaya perederan uang palsu di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pemuda berinisial MD alias Diding (25) di Jalan Perjanjian Bungaya,Kecamatan Tamalate,Kota Makassar.

Kapolsek Tamalate Kompol Irwan Tahir,SE.,M.Si memimpin press release pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut di Mapolsek Tamalate didampingi oleh Wakapolsek Tamalate AKP H. Ramli dan Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Gunawan Amin.Selasa (14/6/2022).

Kapolsek Tamalate Kompol Irwan Tahir menjelaskan,berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya trasaksi jual beli atau peredaran uang palsu (upal) di Jalan Perjanjian Bungaya,Kecamatan Tamalate,Kota Makassar.

ads

” Setelah dilakulan penyelidikan, penangkapan terhadap pelaku pun dilakukan saat pelaku digerebek di rumah kostnya dan berhasil mengamankan uang palsu sekitar 600 lembar dengan pecahan 100 ribu di kantong plastik berwarna hitam,”ucap Kompol Irwan Tahir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti peredaran uang palsu yang berhasil diungkap oleh Polsek Tamalate

Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa uang palsu (upal)diperoleh dari teman wanitanya yang dikenal di sosial media.Kemudian pelaku berlanjut tukaran nomor whatsap,dengan teman wanitanya yg berinisial CA yang sementara pengembangan dan penyelidikan.

” pelaku menerima uang palsu dari teman wanitanya berinisial CA melalui salah satu jasa pengiriman ,”ujar Kapolsek berpangkat satu melati.

Ditambahkan ,Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Gunawan Amin,pelaku MD (25) sudah menjual uang palsu selama 4 bulan dengan memposting melalui akun grup telegram dengan nama grup ” Joker”.

“pelaku beserta barang bukti 1 buah HP Oppo, uang pecahan 100 ribu 600 lembar,dan sepeda motor diamankan dipolsek Tamalate. Pelaku di sangkakan pasal 245 KUHPidana dengan hukuman 15 tahun penjara,”pungkasnya

Berita Terkait

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU
Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan
Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi
2.441 Posbankum di Sulsel telah Terbentuk, Akses Hukum bagi Masyarakat
Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar
Wakil Wali Kota Makassar,Apresiasi Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar
Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:12 WITA

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:29 WITA

Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:00 WITA

Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:48 WITA

Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:21 WITA

Wakil Wali Kota Makassar,Apresiasi Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:45 WITA

Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:31 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Berita Terbaru