BeritaQ.com, MAKASSAR-Unit Reskrim Polsek Tamalate, berhasil menggagalkan upaya perederan uang palsu di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pemuda berinisial MD alias Diding (25) di Jalan Perjanjian Bungaya,Kecamatan Tamalate,Kota Makassar.
Kapolsek Tamalate Kompol Irwan Tahir,SE.,M.Si memimpin press release pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut di Mapolsek Tamalate didampingi oleh Wakapolsek Tamalate AKP H. Ramli dan Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Gunawan Amin.Selasa (14/6/2022).
Kapolsek Tamalate Kompol Irwan Tahir menjelaskan,berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya trasaksi jual beli atau peredaran uang palsu (upal) di Jalan Perjanjian Bungaya,Kecamatan Tamalate,Kota Makassar.
” Setelah dilakulan penyelidikan, penangkapan terhadap pelaku pun dilakukan saat pelaku digerebek di rumah kostnya dan berhasil mengamankan uang palsu sekitar 600 lembar dengan pecahan 100 ribu di kantong plastik berwarna hitam,”ucap Kompol Irwan Tahir.
Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa uang palsu (upal)diperoleh dari teman wanitanya yang dikenal di sosial media.Kemudian pelaku berlanjut tukaran nomor whatsap,dengan teman wanitanya yg berinisial CA yang sementara pengembangan dan penyelidikan.
” pelaku menerima uang palsu dari teman wanitanya berinisial CA melalui salah satu jasa pengiriman ,”ujar Kapolsek berpangkat satu melati.
Ditambahkan ,Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Gunawan Amin,pelaku MD (25) sudah menjual uang palsu selama 4 bulan dengan memposting melalui akun grup telegram dengan nama grup ” Joker”.
“pelaku beserta barang bukti 1 buah HP Oppo, uang pecahan 100 ribu 600 lembar,dan sepeda motor diamankan dipolsek Tamalate. Pelaku di sangkakan pasal 245 KUHPidana dengan hukuman 15 tahun penjara,”pungkasnya