Breaking News

Radio Player

Loading...

Kapolsek Tamalate Gelar Press Release Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Makassar

Rabu, 15 Juni 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BeritaQ.com, MAKASSAR-Unit Reskrim Polsek Tamalate, berhasil menggagalkan upaya perederan uang palsu di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pemuda berinisial MD alias Diding (25) di Jalan Perjanjian Bungaya,Kecamatan Tamalate,Kota Makassar.

Kapolsek Tamalate Kompol Irwan Tahir,SE.,M.Si memimpin press release pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut di Mapolsek Tamalate didampingi oleh Wakapolsek Tamalate AKP H. Ramli dan Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Gunawan Amin.Selasa (14/6/2022).

Kapolsek Tamalate Kompol Irwan Tahir menjelaskan,berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya trasaksi jual beli atau peredaran uang palsu (upal) di Jalan Perjanjian Bungaya,Kecamatan Tamalate,Kota Makassar.

ads

” Setelah dilakulan penyelidikan, penangkapan terhadap pelaku pun dilakukan saat pelaku digerebek di rumah kostnya dan berhasil mengamankan uang palsu sekitar 600 lembar dengan pecahan 100 ribu di kantong plastik berwarna hitam,”ucap Kompol Irwan Tahir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti peredaran uang palsu yang berhasil diungkap oleh Polsek Tamalate

Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa uang palsu (upal)diperoleh dari teman wanitanya yang dikenal di sosial media.Kemudian pelaku berlanjut tukaran nomor whatsap,dengan teman wanitanya yg berinisial CA yang sementara pengembangan dan penyelidikan.

” pelaku menerima uang palsu dari teman wanitanya berinisial CA melalui salah satu jasa pengiriman ,”ujar Kapolsek berpangkat satu melati.

Ditambahkan ,Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Gunawan Amin,pelaku MD (25) sudah menjual uang palsu selama 4 bulan dengan memposting melalui akun grup telegram dengan nama grup ” Joker”.

“pelaku beserta barang bukti 1 buah HP Oppo, uang pecahan 100 ribu 600 lembar,dan sepeda motor diamankan dipolsek Tamalate. Pelaku di sangkakan pasal 245 KUHPidana dengan hukuman 15 tahun penjara,”pungkasnya

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi
Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang
Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi
Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka
Amran Sulaiman Copot Pegawai Kementan yang Palak Petani Ratusan Juta
Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan
Dorong Penguatan Moral dan Moderasi Beragama untuk Generasi Muda di Era Media Sosial, Bupati Torut Frederik Bilang Ini
Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 20:49 WITA

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi

Jumat, 28 November 2025 - 18:56 WITA

Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang

Jumat, 28 November 2025 - 18:43 WITA

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 November 2025 - 18:28 WITA

Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka

Jumat, 28 November 2025 - 06:10 WITA

Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Jumat, 28 November 2025 - 05:55 WITA

Dorong Penguatan Moral dan Moderasi Beragama untuk Generasi Muda di Era Media Sosial, Bupati Torut Frederik Bilang Ini

Kamis, 27 November 2025 - 23:18 WITA

Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa

Kamis, 27 November 2025 - 17:02 WITA

3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pertanian

Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri Sulawesi Selatan

Jumat, 28 Nov 2025 - 20:55 WITA

Kriminal Hukum

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 Nov 2025 - 18:43 WITA