Breaking News

Kapolsek Tamalate Gelar Press Release Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Makassar

Rabu, 15 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

BeritaQ.com, MAKASSAR-Unit Reskrim Polsek Tamalate, berhasil menggagalkan upaya perederan uang palsu di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pemuda berinisial MD alias Diding (25) di Jalan Perjanjian Bungaya,Kecamatan Tamalate,Kota Makassar.

Kapolsek Tamalate Kompol Irwan Tahir,SE.,M.Si memimpin press release pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut di Mapolsek Tamalate didampingi oleh Wakapolsek Tamalate AKP H. Ramli dan Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Gunawan Amin.Selasa (14/6/2022).

Kapolsek Tamalate Kompol Irwan Tahir menjelaskan,berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya trasaksi jual beli atau peredaran uang palsu (upal) di Jalan Perjanjian Bungaya,Kecamatan Tamalate,Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Setelah dilakulan penyelidikan, penangkapan terhadap pelaku pun dilakukan saat pelaku digerebek di rumah kostnya dan berhasil mengamankan uang palsu sekitar 600 lembar dengan pecahan 100 ribu di kantong plastik berwarna hitam,”ucap Kompol Irwan Tahir.

IMG 20220615 WA0025 e1655279323730
Barang bukti peredaran uang palsu yang berhasil diungkap oleh Polsek Tamalate

Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa uang palsu (upal)diperoleh dari teman wanitanya yang dikenal di sosial media.Kemudian pelaku berlanjut tukaran nomor whatsap,dengan teman wanitanya yg berinisial CA yang sementara pengembangan dan penyelidikan.

” pelaku menerima uang palsu dari teman wanitanya berinisial CA melalui salah satu jasa pengiriman ,”ujar Kapolsek berpangkat satu melati.

Ditambahkan ,Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Gunawan Amin,pelaku MD (25) sudah menjual uang palsu selama 4 bulan dengan memposting melalui akun grup telegram dengan nama grup ” Joker”.

“pelaku beserta barang bukti 1 buah HP Oppo, uang pecahan 100 ribu 600 lembar,dan sepeda motor diamankan dipolsek Tamalate. Pelaku di sangkakan pasal 245 KUHPidana dengan hukuman 15 tahun penjara,”pungkasnya

Berita Terkait

Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi
Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun
Indeks Kepuasan Masyarakat di Sulsel Terus Meningkat, Dapat Nilai 88,24.
Rapat Koordinasi Pengawas Madrasah Tekankan Penguatan Peran Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Madrasah.
Tim Resmob Polda Sulut Ringkus Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe.
Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu
Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak
Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 00:36 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi

Minggu, 24 November 2024 - 00:30 WIB

Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun

Sabtu, 23 November 2024 - 22:50 WIB

Rapat Koordinasi Pengawas Madrasah Tekankan Penguatan Peran Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Madrasah.

Sabtu, 23 November 2024 - 22:35 WIB

Tim Resmob Polda Sulut Ringkus Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe.

Sabtu, 23 November 2024 - 16:11 WIB

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu

Sabtu, 23 November 2024 - 15:57 WIB

Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak

Sabtu, 23 November 2024 - 11:37 WIB

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Sabtu, 23 November 2024 - 08:58 WIB

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi

Minggu, 24 Nov 2024 - 00:36 WIB

Kriminal Hukum

Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun

Minggu, 24 Nov 2024 - 00:30 WIB