Makassar, BeritaQ.com – Salah satu warga di Kota Makassar kecewa terhadap pelayanan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tidak memiliki ketegasan dalam proses pengukuran lahan yang dilakukan di Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo – Makassar, pada Senin (20/6/2022) kemarin.
Sadiq, salah satu warga merasa kecewa dan dirugikan setelah sebelumnya sudah mengajukan permohonan pengukuran dan Patok Lahan seluas 298 Meter persegi dengan nomor Sertifikat 20056 namun tidak jadi dilakukan oleh pihak BPN.
Sadiq mengaku dirinya sudah melengkapi syarat administrasi dan melakukan pembayaran di BPN Kota Makassar untuk dilakukan pengukuran.
“Saya sudah lengkapi berkas dan bayar administrasi, ” ucap Sadiq, Selasa (21/6/2022).
Kata Sadiq, Pihaknya memiliki dokumen resmi berupa sertifikat yang menunjukkan kepemilikan lahan tersebut. Akan tetapi pihak BPN belum berani melakukan pengukuran lantaran ada warga yang mengklaim memiliki juga lahan tersebut.
“Saya punya suratnya, sertifikat. Dan itu sudah diperiksa oleh pihak BPN. Ada surat tanda terimanya nomor 29811/ 2022. Nah yang mengaku-ngaku itu nda punya dokumen resmi, ” terangnya.
Atas kejadian ini, Sadiq mengaku sangat dirugikan lantaran pihak BPN sudah berada di lokasi namun tidak melakukan pengukuran lahan.
Untuk diketahui, BPN Kota Makassar turun melakukan pengukuran lahan yang beralamat di jalan Al markas 2 kelurahan Lembo, kecamatan Tallo – Makassar. Namun hadirnya petugas pengukur tanah di lapangan ditolak oleh beberapa warga yang mengklaim memiliki lahan tersebut namun tidak mampu menunjukkan dokumen resmi kepemilikan lahan.