Subdit Resmob Berhasil Tangkap Eksekutor Pecah Kaca Mobil di Bogor

 

Jakarta,Beritaq.com-Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap spesialis pecah kaca yang sudah beraksi sebanyak lima kali pada Jumat (20/5/2022). Tersangka berinisial DS (35) ditangkap di rumahnya di Kampung Mekar Jaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan sejumlah barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa pelaku beraksi tak seorang diri tapi ada DPO berinisial P yang turut membantu. Namun, sampai detik ini P masih dalam pengejaran oleh aparat kepolisian dan berperan sebagai joki sepeda motor.

“DS adalah eksekutor yang memecahkan kaca mobil korban, terakhir korbannya sedang parkir di depan show room Puspitek Serpong kehilangan dompet berisikan kartu ATM dan dokumen penting,” kata Endra Zulpan saat Konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5).

Kedua tersangka itu sudah lima kali beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan hasil kejahatannya selalu dibagi dua. Namun, sampai detik ini, P masih dalam pengejaran oleh aparat kepolisian dan berperan sebagai joki sepeda motor.

“DS adalah eksekutor yang memecahkan kaca mobil korban, terakhir korbannya sedang parkir di depan show room Puspitek Serpong kehilangan dompet berisikan kartu ATM dan dokumen penting,” ujar Endra Zulpan,

Kedua tersangka itu sudah lima kali beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan hasil kejahatannya selalu dibagi dua. “DPO berinisial P juga melakukan pengawasan kepada lingkungan sekitar,” Uca Zulpan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian pecah kaca ini ke aparat kepolisian.

Karena, aksi pecah kaca ini sudah meresahkan dan pihaknya akan berusaha melakukan penangkapan kepada pelaku.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun,” Tutup Zulpan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 24 Mei 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti

Berita Terbaru