Diduga Terima Uang Kasus Judi, Kanit Resrkrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan Tujuh anak buahnya Dipatsuskan dan Terancam Di-PTDH

 

Jakarta,DNID.co.id – Kanit Resrkrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya dikurung di tempat khusus (Patsus) karena diduga melanggar kode etik karena penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan AKP M Fajar dan tujuh anakbuahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, AKP M Fajar diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ia tangani.

Pemberkasan oleh Divpropam Polri tersebut kini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya, dan kedelapan personel tersebut dilakukan penahanan di tempat khusus.

“Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Selama ditempatkan di tempat khusus, kata Kombes Zulpan, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar dkk terus berjalan. Nantinya AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.

Sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar, apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat. Sidang kode etik ini pulalah yang akan menentukan nasib AKP M Fajar dkk.

Lanjut Zulpan dari sidang kode etik baru diputuskan sanksinya. Namun demikian, menurut Kombes Zulpan, AKP Fajar terancam di-PTDH.

“Iya ancaman maksimal PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Kombes Zulpan

Lebih lanjut, Kombes Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya berkomitmen melakukan pembenahan terhadap internal.

“Ini menunjukkan komitmen Pak Kapolda untuk melakukan pembenahan internal agar citra Polri lebih baik lagi ke depannya,” tutup Kombes Zulpan.

Simpan Gambar:

Rabu, 7 September 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Satgas TMMD Kodim Jeneponto Tunjukkan Kekompakan, Rehab RTLH di Desa Arpal Capai 45 Persen
Perjuangan Bertahun-tahun Berakhir, Petani di Pati Tak Lagi Takut Jatuh Saat Musim Hujan
Jelang May Day 2026, Brimob Sulsel Bongkar Kesiapan: Amunisi Kedaluwarsa Jadi Sorotan
Penyuluhan Terpadu TMMD Reguler ke-128 Hadirkan Edukasi Kelautan dan Perikanan di Desa Godo
TMMD Reguler ke-128, Dandim Pati: Fasilitas MCK Wujudkan Lingkungan Sehat di Desa Godo
Tiga Lembaga Turun Tangan di SMAN 3 Bone, Peringatan Keras untuk Pelajar
Lepas 331 JCH Makassar, Appi: Haji Adalah Perjalanan Suci, Bukan Tamasya
22 Tahun Tagana, Sulsel Diganjar Penghargaan Kemensos sebagai Daerah Tanggap Bencana Terdepan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 11:30 WITA

Satgas TMMD Kodim Jeneponto Tunjukkan Kekompakan, Rehab RTLH di Desa Arpal Capai 45 Persen

Rabu, 29 April 2026 - 20:56 WITA

Perjuangan Bertahun-tahun Berakhir, Petani di Pati Tak Lagi Takut Jatuh Saat Musim Hujan

Rabu, 29 April 2026 - 20:43 WITA

Jelang May Day 2026, Brimob Sulsel Bongkar Kesiapan: Amunisi Kedaluwarsa Jadi Sorotan

Rabu, 29 April 2026 - 19:54 WITA

Penyuluhan Terpadu TMMD Reguler ke-128 Hadirkan Edukasi Kelautan dan Perikanan di Desa Godo

Rabu, 29 April 2026 - 19:46 WITA

TMMD Reguler ke-128, Dandim Pati: Fasilitas MCK Wujudkan Lingkungan Sehat di Desa Godo

Rabu, 29 April 2026 - 19:08 WITA

Tiga Lembaga Turun Tangan di SMAN 3 Bone, Peringatan Keras untuk Pelajar

Rabu, 29 April 2026 - 16:09 WITA

Lepas 331 JCH Makassar, Appi: Haji Adalah Perjalanan Suci, Bukan Tamasya

Rabu, 29 April 2026 - 15:28 WITA

22 Tahun Tagana, Sulsel Diganjar Penghargaan Kemensos sebagai Daerah Tanggap Bencana Terdepan

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Buser Naga Sikat Pencuri Bengkel Residivis Narkoba

Kamis, 30 Apr 2026 - 11:36 WITA