Jakarta , DNID Banten – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, telah berhasil menangkap serta mengankan pelaku Eksploitasi Ekonomi dan atau Seksual terhadap anak dan atau Tindak Pidana kekerasan Seksual di Jakarta yakni EMT dan RR Alias Ivan seperti dijelaskan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, S.I.K, M.Si. Selasa (20/9/2022)
“Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin (19/09/2022), sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Zulpan menjelaskan kronologisnya bahwa, Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa anak korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat, korban diminta melayani laki-laki dan diberi upah senilai tiga ratus ribu rupiah sampai dengan lima ratus ribu rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut anak korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor,” jelasnya.
Masih dengan Zulpan, Pelaku menawarkan anak korban sebagai wanita Booking Out dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak.
“Namun selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh pelaku, dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari hari.” tuturnya.
Pelaku dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya