Melawi,DNID Kalbar-Wakapolres Melawi Kompol Asmadi pimpin Press Release pengungkapan kasus tindak pidana satwa dilindungi berupa sisik trenggiling.
Dalam konferensi perss ini Kompol Asmadi didampingi Kabag OPS Kompol Aang Permana, Kasat Reskrim Iptu Fariz Kautsar Rahmadhani dan Kasat Narkoba AKP Aris Setiawan serta para awak media.
Wakapolres Melawi menyampaikan, berdasarkan laporan polisi LP/A/97/IX/2022. SPKT. Satreskrim Polres Melawi, pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 14.00 disalah satu rumah kos-kosan di Dusun istana Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh.
Satu orang pelaku yang diamankan Insial AN alias A (31), warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Tanah Pinoh.
Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa 2 (dua) karung goni yang berisikan sisik Trenggiling basah seberat 25,4 Kg, satu (1) timbangan manual dan satu (1) buah baskom warna hitam.
“Diperkirakan harga kulit Trenggiling tersebut dijual per kilo gram sekitar Rp 1. 800. 000. Diperkirakan total Rp 45.720.000,” ungkap Kompol Asmadi.
Terhadap pelaku, dipersangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dimana setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.