Breaking News

Wakapolres Melawi Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba

Rabu, 5 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto : -Wakapolres Melawi Kompol Asmadi pimpin Press Release.

Poto : -Wakapolres Melawi Kompol Asmadi pimpin Press Release.

Bikin Website Murah

Melawi,DNID Kalbar-Wakapolres Melawi Kompol Asmadi pimpin Press Release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Dalam konferensi perss ini Kompol Asmadi didampingi Kabag OPS Kompol Aang Permana, Kasat Reskrim Iptu Fariz Kautsar Rahmadhani dan Kasat Narkoba AKP Aris Setiawan serta para awak media.

Wakapolres Melawi menyampaikan pada tanggal 01 Agustus 2022 Satresnarkoba Polres Melawi berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Dusun Mekar Sari Desa Baru berupa satu (1) paket jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,66 gram dan 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian pada hari yang sama juga berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkoba disalah satu rumah yang beralamat di Desa Sidomulyo dan berhasil mengamankan satu orang yang berinsial YH alias H (25) warga Desa Benua Kencana Kecamatan Tempunak kabupaten Sintang.

Asmadi juga menyampaikan pada tanggal 27 Agustus 2022 Satresnarkoba Polres Melawi juga berhasil mengungkap peredaran Narkoba. Kali ini di Jalan Lintas Provinsi Nanga Pinoh- Sintang Desa Batu Buil dan erhasil mengamankan dua orang laki-laki yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Insial MA alias AB (35) warga Kabupaten Kubu Raya dan R alias KC (35) warga Kota Pontianak.

Dari tangan tersangka diamankan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,97 gram dan satu (1) unit mobil Avanza. Serta dua (2) unit handphone berbagai merk.

Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 114 Ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima (5) tahun dan paling lama 20 tahun kurungan,”pungkasnya

Berita Terkait

Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi
Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun
Tim Resmob Polda Sulut Ringkus Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe.
Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu
Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak
Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram
Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 00:36 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi

Minggu, 24 November 2024 - 00:30 WIB

Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun

Sabtu, 23 November 2024 - 22:35 WIB

Tim Resmob Polda Sulut Ringkus Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe.

Sabtu, 23 November 2024 - 16:11 WIB

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu

Sabtu, 23 November 2024 - 15:57 WIB

Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak

Sabtu, 23 November 2024 - 11:37 WIB

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Berita Terbaru