Melawi,DNID Kalbar-Wakapolres Melawi Kompol Asmadi pimpin Press Release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Dalam konferensi perss ini Kompol Asmadi didampingi Kabag OPS Kompol Aang Permana, Kasat Reskrim Iptu Fariz Kautsar Rahmadhani dan Kasat Narkoba AKP Aris Setiawan serta para awak media.
Wakapolres Melawi menyampaikan pada tanggal 01 Agustus 2022 Satresnarkoba Polres Melawi berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Dusun Mekar Sari Desa Baru berupa satu (1) paket jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,66 gram dan 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi.
“Kemudian pada hari yang sama juga berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkoba disalah satu rumah yang beralamat di Desa Sidomulyo dan berhasil mengamankan satu orang yang berinsial YH alias H (25) warga Desa Benua Kencana Kecamatan Tempunak kabupaten Sintang.
Asmadi juga menyampaikan pada tanggal 27 Agustus 2022 Satresnarkoba Polres Melawi juga berhasil mengungkap peredaran Narkoba. Kali ini di Jalan Lintas Provinsi Nanga Pinoh- Sintang Desa Batu Buil dan erhasil mengamankan dua orang laki-laki yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Insial MA alias AB (35) warga Kabupaten Kubu Raya dan R alias KC (35) warga Kota Pontianak.
Dari tangan tersangka diamankan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,97 gram dan satu (1) unit mobil Avanza. Serta dua (2) unit handphone berbagai merk.
Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 114 Ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima (5) tahun dan paling lama 20 tahun kurungan,”pungkasnya