Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan klarifikasi dari salah seorang saksi tragedi Kanjuruhan yang mengaku video miliknya dihapus oleh penyidik saat diperiksa pada Senin (03/10) lalu.
“Waktu diperiksa penyidik Senin (03/10), Kelfin mendengar dari penyidik bahwa video dan medsosnya akan dihapus,” ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui pesan WhatsApp di Jakarta, Jum’at malam.
Ia mengatakan pada Kamis (06/10), Kelfin menyampaikan informasi tersebut kepada LPSK. Kemudian pada Jum’at (07/10) yang bersangkutan didampingi LPSK mengambil kembali telepon genggam (HP) miliknya yang diserahkan oleh penyidik.
Hal itu setelah sehari sebelumnya LPSK mempertanyakan kepada penyidik tentang telepon genggam itu. “Kelfin kemudian memeriksa ternyata video dan akun medsosnya masih ada,” katanya.
Hal tersebut kemudian disampaikan kembali oleh Kelfin sebagai klarifikasi kepada LPSK. Kelfin juga meminta maaf karena terjadi kesalahpahaman dan faktanya ia menyampaikan apa yang didengar dari penyidik saat diperiksa pada Senin (03/10).
“Dengan demikian, faktanya adalah video dan akun medsos Kelfin masih ada sampai saat ini,” ungkap Edwin.
Terakhir, LPSK mengapresiasi sikap Polri, dalam hal ini Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang memang tidak melakukan intervensi terhadap telepon genggam Kelfin serta tidak mempersoalkan unggahannya.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyayangkan sikap aparat Kepolisian yang menghapus barang bukti video tragedi Kanjuruhan milik salah seorang saksi berinisial K.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya