Breaking News

Tindaklanjuti SE Kemenkes Soal Obat Sirup, Polresta Mamuju Cek Apotek dan Edukasi Masyarakat

Jumat, 21 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

 

Mamuju, DNID Sulbar – Terkait Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah memerintahkan seluruh Apotek dan toko obat untuk menghentikan sementara penjualan obat dalam bentuk obat sirup.

Hari ini atas instruksi Kapolda Sulbar Irjen Pol Drs Verdianto I Bitticaca, personil Polresta Mamuju melakukan pemantauan dan pengecekan kepada Apotek Sakinah Farma yang terletak di jalan kurungan basis kota Mamuju untuk tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat sirup, Jumat (21/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi Kabag Ops Polresta Mamuju AKP Muhammad Nur, S.H, menerangkan bahwa pihaknya tidak lakukan upaya hukum akan tetapi hanya memantau dan memberikan himbauan tentang adanya beberapa jenis obat sirup untuk sementara waktu ditarik dari peredaran dan dilarang untuk diperjualbelikan serta dikonsumsi masyarakat.

Baca Juga
Prihatin Tragedi Stadion Kanjuruhan, Polresta Mamuju Gelar Doa Bersama

“Hal ini muncul sebagai tanggapan atas temuan serta dugaan penggunaan obat Sirup Paracetamol, yang diungkap baru-baru ini telah menjadi penyebab penyakit gangguan ginjal akut misterius pada anak-anak,” ungkap Kabag Ops.

Instruksi larangan penggunaan obat sirup ini, sambungnya, tertuang dalam Surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang menjelaskan bahwa apotek dilarang sementara waktu menjual bebas obat sirup kepada masyarakat untuk sakit apapun.

“Kami berharap agar seluruh Apotek dikabupaten Mamuju khususnya untuk sementara waktu tidak menjual obat Sirup yang mengandung DEG & EG kepada masyarakat dan menghimbau kepada masyarakat agar untuk sementara hentikan konsumsi obat sirup hingga adanya keputusan pemberitahuan resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan penggunaan obat sirup kembali,” tandas AKP Muhammad Nur.

Baca Juga
Operasi Pekat Marano Tahun 2022, Polresta Mamuju Ungkap 19 Kasus

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Bangka Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Lantik Duta Anti Narkoba 
Hadiri Launching Posyandu Era Baru SPM,Pj Sekda Makassar: Akses Pelayanan Kesehatan Dekat dan Cepat ke Masyarakat
Flu di Musim Cuaca Hujan, Inilah Beberapa Tips Efektif Tingkatkan Imunitas Flu
Waspada Terhadap Penyakit Stroke
Tingkatkan Kesehatan Masyarakat,Mobil Sehat PT Timah Rutin Hadir di Ke Pelosok Daerah
PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ega, Pemuda Bangka Selatan yang Berjuang Melawan Tumor
Mobil Sehat PT Timah Dukung Kesehatan Peserta TNI Babel Run 2024 Melalui Layanan Gratis
Humas Polda Babel Gelar Aksi Donor Darah Jelang HUT Ke -73 Tahun Divisi Humas Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 10:04 WIB

Satres Narkoba Polres Bangka Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Lantik Duta Anti Narkoba 

Rabu, 6 November 2024 - 22:46 WIB

Hadiri Launching Posyandu Era Baru SPM,Pj Sekda Makassar: Akses Pelayanan Kesehatan Dekat dan Cepat ke Masyarakat

Selasa, 5 November 2024 - 21:01 WIB

Flu di Musim Cuaca Hujan, Inilah Beberapa Tips Efektif Tingkatkan Imunitas Flu

Sabtu, 2 November 2024 - 10:44 WIB

Waspada Terhadap Penyakit Stroke

Sabtu, 2 November 2024 - 08:50 WIB

Tingkatkan Kesehatan Masyarakat,Mobil Sehat PT Timah Rutin Hadir di Ke Pelosok Daerah

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:33 WIB

PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ega, Pemuda Bangka Selatan yang Berjuang Melawan Tumor

Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:05 WIB

Mobil Sehat PT Timah Dukung Kesehatan Peserta TNI Babel Run 2024 Melalui Layanan Gratis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:19 WIB

Humas Polda Babel Gelar Aksi Donor Darah Jelang HUT Ke -73 Tahun Divisi Humas Polri

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 Nov 2024 - 08:58 WIB