Breaking News

Kasus Truk Bermuatan Kayu Ilegal, Penyidik Gakkum KLHK Tahan Tiga Tersangka di Rutan Mamuju

Minggu, 4 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Operasi Gakkum LHK Pos Mamuju mengamankan Truck bermuatan kayu ilegal di jalan poros Mamuju - Kalukku

Tim Operasi Gakkum LHK Pos Mamuju mengamankan Truck bermuatan kayu ilegal di jalan poros Mamuju - Kalukku

Bikin Website Murah

Mamuju, DNID Sulbar – Tim operasi pembalakan liar/tumbuhan satwa liar pos Gakkum Mamuju bersama Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, berhasil mengamankan dua unit Truck Mitsubishi Fuso, masing – masing bernomor Polisi DD 8092 SA dan DD 8097 SA bermuatan berbagai jenis dan ukuran kayu tanpa dilengkapi dokumen angkutan sahnya hasil hutan di jalan poros Kalukku-Mamuju, Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju. Selasa (29/11/2022) lalu.

Komandan Pos Gakkum LHK Mamuju, Heribertus K. Woy, yang memimpin langsung operasi mengatakan, Kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi pengangkutan kayu lintas Provinsi dari Karossa, Kabupaten Kabupaten Mamuju Tengah menuju Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Baca Juga
Berkas Lengkap, Penyidik Gakkum LHK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Industri Kayu Ilegal ke Kejari Polman

Tim operasi kemudian melakukan pemantauan dan pengawasan di beberapa titik yang diduga menjadi jalur peredaran kayu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim operasi menghentikan iringan laju kendaraan dua unit truk muatan kayu di jalan poros Mamuju – Kalukku kemudian digiring dan diamankan ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat di kompleks perkantoran Gubernur di Mamuju.

“Saat diminta untuk memperlihatkan dokumen pengangkutan dan menjelaskan asal – usul kayu itu, Sopir truck tidak bisa menunjukan dokumen yang dimaksud oleh petugas,” kata Heribertus dalam keterangannya. Sabtu (3/12/2022).

Setelah melalui proses pemeriksaan, lanjutnya, penyidik Gakkum LHK menetapkan kedua sopir yakni RP (30) warga Kabupaten Takalar dan MS (25) warga Kabupaten Gowa sebagai tersangka.

Baca Juga
Berkas Lengkap, Penyidik Gakkum LHK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Industri Kayu Ilegal ke Kejari Polman

Selanjutnya, dalam pengembangan kasus, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka lain yaitu EPS (35).

Berita Terkait

Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi
Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun
Tim Resmob Polda Sulut Ringkus Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe.
Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu
Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak
Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram
Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 00:36 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi

Minggu, 24 November 2024 - 00:30 WIB

Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun

Sabtu, 23 November 2024 - 22:35 WIB

Tim Resmob Polda Sulut Ringkus Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe.

Sabtu, 23 November 2024 - 16:11 WIB

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu

Sabtu, 23 November 2024 - 15:57 WIB

Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak

Sabtu, 23 November 2024 - 11:37 WIB

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi

Minggu, 24 Nov 2024 - 00:36 WIB

Kriminal Hukum

Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun

Minggu, 24 Nov 2024 - 00:30 WIB