Mamuju, DNID Sulbar – Tim operasi pembalakan liar/tumbuhan satwa liar pos Gakkum Mamuju bersama Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, berhasil mengamankan dua unit Truck Mitsubishi Fuso, masing – masing bernomor Polisi DD 8092 SA dan DD 8097 SA bermuatan berbagai jenis dan ukuran kayu tanpa dilengkapi dokumen angkutan sahnya hasil hutan di jalan poros Kalukku-Mamuju, Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju. Selasa (29/11/2022) lalu.
Komandan Pos Gakkum LHK Mamuju, Heribertus K. Woy, yang memimpin langsung operasi mengatakan, Kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi pengangkutan kayu lintas Provinsi dari Karossa, Kabupaten Kabupaten Mamuju Tengah menuju Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Tim operasi kemudian melakukan pemantauan dan pengawasan di beberapa titik yang diduga menjadi jalur peredaran kayu tersebut.
Tim operasi menghentikan iringan laju kendaraan dua unit truk muatan kayu di jalan poros Mamuju – Kalukku kemudian digiring dan diamankan ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat di kompleks perkantoran Gubernur di Mamuju.
“Saat diminta untuk memperlihatkan dokumen pengangkutan dan menjelaskan asal – usul kayu itu, Sopir truck tidak bisa menunjukan dokumen yang dimaksud oleh petugas,” kata Heribertus dalam keterangannya. Sabtu (3/12/2022).
Setelah melalui proses pemeriksaan, lanjutnya, penyidik Gakkum LHK menetapkan kedua sopir yakni RP (30) warga Kabupaten Takalar dan MS (25) warga Kabupaten Gowa sebagai tersangka.
Selanjutnya, dalam pengembangan kasus, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka lain yaitu EPS (35).
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya