Makassar, DNID — Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku perdagangan orang pada selasa (06/12/2022).
Berawal dari adanya informasi terkait penyaluran TKI secara illegal yang akan dipekerjakan ke Negara Malaysia, selanjutnya dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berjumlah 3 (tiga) orang yang berinisalkan YS (Lk), LPD (Lk) dan ES (Pr).
Ketiga pelaku tersebut merekrut 8 (delapan) orang pekerja yang rata – rata berdomisili di Kab. gowa yang berinisial NR , MT, NM, SL, HR, SL, KM, SP.
Para korban dijanji akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai pekerja di perkebunan kelapa sawit, dengan iming-imingan gaji tiga hingga sembilan juta.
“Alhamdulillah, berkat laporan masyarakat kami dari Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan 3 orang pelaku masing-masing berinisial PS, MY dan NER. Mereka merupakan sindikat penjual manusia yang akan dipekerjakan sebagai tenaga kerja illegal di Malaysia, “kata Kompol. Dharma Praditya Negara S. Ik, Kanit Resmob Polda Sulsel.
Dari informasi tersebut selanjutnya tim Satresmob Ditreskrimum Polda Sulsel pada hari selasa, 06 Desember 2022 sekita pukul 08.25 wita melakukan penelusuran dan penangkapan yang bertempat di Jl. Naja Dg Nai Kel. Rappokalling Kec.Tallo Kota Makassar.
Barang bukti yang diamankan oleh Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berupa enam buah paspor dengan NO PASPOR :E1327236 ,E1326802, C9280249, E1326437 , E1326610 ,E1326801. Serta dua buah buku rekening , dua unit mobil Toyota Avanza dan sebelas Ponsel HP Telah di amankan.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya