Breaking News

Radio Player

Loading...

Lapor Pak Polisi !! Penambangan Pasir Ilegal di Perairan Sungai Ela Diduga Tak Berijin

Rabu, 8 Maret 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penambangan pasir ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ela persisnya di Desa Pelampai Jaya Kecamatan Ela Hilir Kabupaten Melawi, Kalbar secara bebas beroperasi (Foto Ist)

Penambangan pasir ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ela persisnya di Desa Pelampai Jaya Kecamatan Ela Hilir Kabupaten Melawi, Kalbar secara bebas beroperasi (Foto Ist)

Melawi DNID Kalbar-Penambangan pasir ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ela persisnya di Desa Pelampai Jaya Kecamatan Ela Hilir Kabupaten Melawi, Kalbar secara bebas beroperasi.

Bebasnya penambangan pasir ilegal dengan menggunakan mesin sedot tersebut diduga telah berlangsung lama.

Hal itu didasarkan keterangan dari beberapa masyarakat yang awak media ini temui di Desa Pelampai Jaya.

ads

Maraknya galian C ini sangat mengganggu masyarakat. “Hanya saja masyarakat tak mempunyai kewenangan untuk menghentikan aktivitas ini,” kata seorang pria paruh baya yang enggan ditulia namanya itu saat disambangi di salah satu warung di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Selasa 6 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Soal dampak galian C itu, lanjut dia, yang terimbas terutama lingkungan sekitar dan masyarakat. Sebab, adanya galian C itu merusak lingkungan.

“Secara otomatis ini yang dirugikan masyarakat, sedangkan untuk izin sepertinya tidak memiliki izin,” ujarnya lagi.

Berdasarkan data yang dimilik Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Melawi hanya dua perusahaan yang sudah memiliki ijin lingkungan di kecamatan Ela Hilir yaitu CV. 888 dan CV. Berkah Surya,”ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi, Drs. M. Junaidi, MM, Rabu (07/03)

Dari pantauan awak media d lokasi tambang pasir pertama terlihat ada aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin penyedot di pinggiran sungai Ela

Menyikapi itu, Ketua DPC Laskar Anti Korupsi (LAKI) kabupaten Melaw, Rafinus mengaku heran. “Kok bisa bebas beroperasi ya, penambangan pasir ilegal di sepanjang Sungai Ela,”tanyanya heran.

Padahal, katanya, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral, Batu Bara, UU No 3/2020 Perubahan Atas UU No 4/2009 serta PP No.78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pasca Tambang sudah mengatur dan menjelaskan bahwa ini kerusakan lingkungan.

“Kami meminta kepada Kapolda Kalbar beserta jajaran untuk melakukan langkah lidik hukum terkait adanya laporan ini. Agar kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar dapat dicegah,” tutupnya.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Rilis Akhir Tahun Polres Poso,Capaian Kinerja Angka Kejahatan Konvensional Menurun
Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi
Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau
Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo
Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras
Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025
Kanada Bangun PLTN Modular, Indonesia Siap Menyusul?
Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:31 WITA

Rilis Akhir Tahun Polres Poso,Capaian Kinerja Angka Kejahatan Konvensional Menurun

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:26 WITA

Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi

Senin, 29 Desember 2025 - 22:52 WITA

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau

Senin, 29 Desember 2025 - 19:28 WITA

Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo

Senin, 29 Desember 2025 - 19:21 WITA

Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras

Senin, 29 Desember 2025 - 18:44 WITA

Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 18:27 WITA

Kanada Bangun PLTN Modular, Indonesia Siap Menyusul?

Senin, 29 Desember 2025 - 15:25 WITA

Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia

Berita Terbaru

Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi didampingi Kabag Ops, Kasatreskrim, Kasatnarkoba, Kasatlantas, dan Kasihumas memaparkan capaian kinerja dan evaluasi kamtibmas sepanjang 2025 dalam Konferensi Pers Akhir Tahun Polres Bone di Aula Terbuka Mapolres Bone

Serba-Serbi

Menutup 2025, Polres Bone Beberkan Capaian dan Tantangan Kamtibmas

Selasa, 30 Des 2025 - 14:14 WITA