Makassar, DNID Sulsel — Warga kelurahan Banta-bantaeng, kecamatan Rapocini, kota Makassar di eksekusi oleh pengadilan negeri kota Makassar dengan dibantu oleh aparat kepolisian pada tanggal 11/05/2023.
Sebidang tanah tersebut dimiliki oleh bapak Jamaluddin sejak tahun 1992, dengan di buktikan sertifikat hak milik yang di atas namakan olehnya.
Eksekusi Lahan ini berawal dari gugatan yang dilakukan oleh mertua(LK) Jamaluddin sendiri,Kepada anak kandungnya sendiri karena lahan yang di tempati oleh anaknya itu dari merupakan pembelian dari nya .
” Mertua saya mengaku bahwa ialah yang membeli tanah ini , padahal tanah ini kami beli sejak tahun 1992 ketika sudah lama bersuami istri dan juga sertifikat itu atas nama saya ” terang Jamaluddin kepada DNID
Dengan atas dasar itulah mertua Jamaluddin menggugat anak kandungnya sendiri, dan pengadilan negeri Makassar mengabulkan dengan di kosongkanya lahan yang telah di bangunkan tiga ruko tersebut.
Jamaluddin yang memiliki tanah tersebut mempertanyakan kepada Pengadilan negeri Makassar, mengapa di lakukanya eksekusi lahan padahal mertua Jamaluddin tidak memegang Surat apapun yang menandakan bahwa ialah yang memiliki tanah tersebut.
” Saya heran kepeda putusan pengadilan negeri Makassar kenapa dia melakukan eksekusi lahan atas tanah saya , padahal mertua saya tidak ada bukti apapun bahwa tanah tersebut miliknya ” ungkap Jamaluddin
Husain sebagai kuasa hukum Jamaluddin menerangkan bahwa putusan ini adalah “putusan yang tidak tidak adil karna jelas jelas-jelas pihak penggugat hanya bersaksi secara lisan di depan hakim ” ungkap Husain
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya