Breaking News

Radio Player

Loading...

Seruan’ Aksi Forkam Lima, Gruduk Kantor MY Repuplik, Diduga Pasang Tian FO Tampa Izin

Sabtu, 24 Juni 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Perusahaan My Republik Diduga bermasalah, FORKAM LIMA lakukan aksi unjuk rasa

Makassar, jumat 23 juni 2023. Forum Kajian Lintas Makassar atau yang lebih dikenal dengan FORKAM LIMA melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan dugaan pelanggaran pengoperasian perusahaan diwilayah Kabupaten Gowa.

Perusahaan My Republik yang bergerak dibidang penyedia layanan provider diduga beroperasi sebelum memiliki izin dari pemerintah dareh diwilayah Kabupaten Gowa. Dugaan pelanggaran tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengadukan bahwa tiang FO (Fiber Optik) yang dipasang diwilaya maggarupi dan wilayah Taeng Kabupaten Gowa.

ads

“Perusahaan My Republik Telah melakukan pelanggaran operasional karena perusahaan My Republik beroperasi sebelum izin dari pemerintah daerah terbit”. Ujar Pablo selaku jendral lapangan dalam orasinya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perusahaan My Republik sudah beroperasi di Kabupaten Gowa sejak awal 2023. Pemasangan tiang FO masuk diwilayah Taeng dan wilayah Manggarupi sudah dilakukan sejak awal tahun meskipun belum memiliki izin.

“Segala bentuk aktivitas perusahaan My Republik di Kabupaten Gowa harus segera dihentikan karena tidak memiliki legalitas yang jelas”. Tambah Ishak dalam orasinya

Aksi tersebut langsung ditemui oleh Vivi selaku manager “Perusahaan My Republik yang mengklaim bahwa perusahaan telah memiliki izin operasi wilayah Kabupaten Gowa”. ujarnya

Lanjutnya. “Surat yang telah di keluarkan oleh dinas pupr kab. Gowa ini sebagai izin kami beroperasi dalam ruang lingkup daerah gowa yang di keluarkan pada bulan februari 2023”. Tambahnya

Pernyataan meneger my republik di bantah oleh jendral lapangan karna dalam wawancara jendral lapangan bersama awak media mengatakan.

“Surat yang di perlihatkan oleh pihak perusahaan merupakan surat rekomendasi yang kemudian harus ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah guna mendapat kan izin berdasarkan aturan yang berlaku sehingga saya mengganggap surat tersebut bukan merupakan izin dari pembangunan tiang FO atau izin operasional, melainkan hanyalah surat rekomendasi”. Ungkapnya

Lanjutnya. “Sehingga kami menganggap perusahaan ini telah melanggar perundang undangan bahkan telah merugikan masyarakat dan daerah oleh sebab itu kami meminta kepa perusahaan my republik untuk segera menarik dan memberhentikan segala pengoperasian perusahaan hingga izin tersebut keluar dan bahkan perusahaan my republik harus bertanggungjawab atas perbuatan dan tindakan yang telah di lakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku”.

Jendral lapangan juga menegaskan. “Aksi unjuk rasa yang kami lakukan pada hari ini bukan merupakan aksi unjuk rasa yang pertama dan terakhir melainkan aksi unjuk rasa ini akan kami gelar kembali pada hari senin bahkan seterusnya hingga perusahaan my republik menarik dan memberhentikan segala pengoperasian perusahaan dan harus bertanggungjawab atas kerugian secara formil dan non formil pada negara danFORKAM LIMA melakukan aksi demonstrasi depan kantor My Republik.

Makassar, jumat 23 juni 2023. Forum Kajian Lintas Makassar atau yang lebih dikenal dengan FORKAM LIMA melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan dugaan pelanggaran pengoperasian perusahaan diwilayah Kabupaten Gowa.

Perusahaan My Republik yang bergerak dibidang penyedia layanan provider diduga beroperasi sebelum memiliki izin dari pemerintah dareh diwilayah Kabupaten Gowa. Dugaan pelanggaran tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengadukan bahwa tiang FO (Fiber Optik) yang dipasang diwilaya maggarupi dan wilayah Taeng Kabupaten Gowa.

“Perusahaan My Republik Telah melakukan pelanggaran operasional karena perusahaan My Republik beroperasi sebelum izin dari pemerintah daerah terbit”. Ujar Pablo dalam orasinya

Sementara My Republik sudah beroperasi di Kabupaten Gowa sejak awal 2023. Pemasangan tiang FO masuk diwilayah Taeng dan wilayah Manggarupi sudah dilakukan sejak awal tahun meskipun belum memiliki izin.

“Segala bentuk aktivitas perusahaan My Republik di Kabupaten Gowa harus segera dihentikan karena tidak memiliki legalitas yang jelas”. Tambah Ishak dalam orasinya

Aksi tersebut langsung ditemui oleh Vivi selaku manager “Perusahaan My Republik yang mengklaim bahwa perusahaan telah memiliki izin operasi wilayah Kabupaten Gowa”. ujarnya

Lanjutnya. “Surat yang telah di keluarkan oleh dinas pupr kab. Gowa ini sebagai izin kami beroperasi dalam ruang lingkup daerah gowa yang di keluarkan pada bulan februari 2023”. Tambahnya

Pernyataan meneger my republik di bantah oleh jendral lapangan karna dalam wawancara jendral lapangan bersama awak media mengatakan.

“Surat yang di perlihatkan oleh pihak perusahaan merupakan surat rekomendasi yang kemudian harus ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah guna mendapat kan izin berdasarkan aturan yang berlaku sehingga saya mengganggap surat tersebut bukan merupakan izin dari pembangunan tiang fo atau izin operasional, melainkan hanyalah surat rekomendasi”. Ungkapnya

Lanjutnya. “Sehingga kami menganggap perusahaan ini telah melanggar perundang undangan bahkan telah merugikan masyarakat dan daerah oleh sebab itu kami meminta kepa perusahaan my republik untuk segera menarik dan memberhentikan segala pengoperasian perusahaan hingga izin tersebut keluar dan bahkan perusahaan my republik harus bertanggungjawab atas perbuatan dan tindakan yang telah di lakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku”.

Jendral lapangan juga menegaskan. “Aksi unjuk rasa yang kami lakukan pada hari ini bukan merupakan aksi unjuk rasa yang pertama dan terakhir melainkan aksi unjuk rasa ini akan kami gelar kembali pada hari senin bahkan seterusnya hingga perusahaan my republik menarik dan memberhentikan segala pengoperasian perusahaan dan harus bertanggungjawab atas kerugian secara formil dan non formil pada negara dan masyarakat berdasarkan undang undang yang berlaku”. Tutupnya. masyarakat berdasarkan undang undang yang berlaku”. Tutupnya

Berita Terkait

Amran Sulaiman Copot Pegawai Kementan yang Palak Petani Ratusan Juta
Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan
Dorong Penguatan Moral dan Moderasi Beragama untuk Generasi Muda di Era Media Sosial, Bupati Torut Frederik Bilang Ini
Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa
3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi
Peserta Tender Diminta Rp14 Miliar, Pj Bahtiar soal Pengadaan Bibit Nenas Terlibat? Djusman AR: Kejati Sulsel Segera Tetapkan Tersangka
BK DPRD Jeneponto Bergerak Usai Wakil Ketua Dilaporkan Dugaan Nikah Siri dan Menghamili Istri Orang
Oka Pamit, Mikel Ambil Alih Kendali SAR Pangkalpinang
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 16:01 WITA

Amran Sulaiman Copot Pegawai Kementan yang Palak Petani Ratusan Juta

Jumat, 28 November 2025 - 06:10 WITA

Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Jumat, 28 November 2025 - 05:55 WITA

Dorong Penguatan Moral dan Moderasi Beragama untuk Generasi Muda di Era Media Sosial, Bupati Torut Frederik Bilang Ini

Kamis, 27 November 2025 - 23:18 WITA

Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa

Kamis, 27 November 2025 - 17:02 WITA

3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi

Kamis, 27 November 2025 - 16:00 WITA

Peserta Tender Diminta Rp14 Miliar, Pj Bahtiar soal Pengadaan Bibit Nenas Terlibat? Djusman AR: Kejati Sulsel Segera Tetapkan Tersangka

Kamis, 27 November 2025 - 13:45 WITA

BK DPRD Jeneponto Bergerak Usai Wakil Ketua Dilaporkan Dugaan Nikah Siri dan Menghamili Istri Orang

Kamis, 27 November 2025 - 08:42 WITA

Oka Pamit, Mikel Ambil Alih Kendali SAR Pangkalpinang

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Amran Sulaiman Copot Pegawai Kementan yang Palak Petani Ratusan Juta

Jumat, 28 Nov 2025 - 16:01 WITA

Kriminal Hukum

Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:10 WITA

Kriminal Hukum

Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa

Kamis, 27 Nov 2025 - 23:18 WITA