Akp Ismail Menambahkan akan kami gelar laporan Warga dengan kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Korban Ibu AM (33). Warga Kompleks Unhas Kel.Lembo Kec.Tallo Minggu 30/7/23
dengan laporan polisi No B/252 /A.1/ RES 1.6 / 2023/ Reskrim. Tentang Dugaan Tindak pidana “Secara bersama-sama sebagaimana yang dimaksud pasal 170/KUHP Pidana.
Kami menerima dari pelimpahan laporan polrestabes Makasar karna warga kami melapor ke sana jadi kami di Polsek tallo terimah proses LP sudah kami terimah dari laporan korban Warga tallo.pungkas nya
Namun saat ini kami sudah lengkapi bukti-bukti dan hasil acuan Visum sebagai alat bukti kami,untuk proses berlanjutnya SP2HP karna itu kami Ikuti aturan SOP yang berlaku, Ucap Ismail Kapolsek Tallo
Jadi besok pagi ini Anggota kami akan penjemput 2 orang pelaku diketahui perempuan ini adik-kakak sebagai status tersangka akan kami jemput karna kami sudah gelar jadikan tersangka karna sudah memenuhi syarat Karna kami sudah keluarkan SPDP nya.
Karna kemarin lalu kami terima baik Korban di ruangan saya di kantor untuk diskusi pembahasan saksi-saksi yang bisa memenuhi umur dan itu juga ada saksi sudah di atas umur ada 4 orang dan anak di bawa umur 1 orang, kata Ismail.
Tambah Ismail juga akan berhati-hati lakukan penahanan terdapat pelaku kalau belum memenuhi Bukti-bukti belum cukup lengkap karna kami nanti di balikin pra-peradilan kalau kita lakukan penahanan terhadap palaku kalau belum lengkap.jadi kan jelas SPDP sudah rampung Untuk pelimpahan kejaksaan. Sudah memenuhi unsur bagi kami. Tutup; Kuncinya (*)