MAKASSAR,22/08/2023). Disebutkan Kliennya Melakukan Pemukulan Sebanyak 2 Kali, Kuasa Hukum F, Angkat Bicara
Orang Tua F Bersama Kuasa Hukumnya Tidak Tinggal Diam Demi Mencari Keadilan Di Polres Parepare
Parepare — Kuasa Hukum Tersangka Faturahman, Ruslan Rahman, SH, M.Si dari. Kantor Hukum Ruslan Rahman & Rekan minta kliennya mendapatkan Penangguhan Penahanan.
Hal itu disampaikan melalui Via Whatsapp, Minggu, 20 Agustus 2023. Ia mengaku pihaknya minta kliennya mendapatkan Penangguhan Penahanan.
“Klien kami disangkakan pasal 170 dugaan pengrusakan/penganiayaan secara bersama-sama dan atau pasal 358 dugaan ikut serta dalam perkelahian. Kami melihat ada unsur keragu-raguan pada penyidik, salah satunya saat diminta ke penyidik salinan atau turunan surat perpanjangan masa Penahanan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pemberian surat penahanan ataupun surat perpanjangan penahanan diberikan selambat lambatnya 7 hari terhitung sejak diterbitkannya surat tersebut,” ucapnya.
“Bahwa faktanya klien kami diperpanjang masa penahanan sejak tanggal 30 Juli 2023, namun pihak keluarganya diberikan suratnya nanti pada hari sabtu, tanggal. 19 Agustus 2023, setelah lewat 19 hari baru diberikan turunan surat perpanjangan penahanannya, ini sudah tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,”Jelas Ruslan Rahman SH, M.Si.
Bahwa hal lain yang menjadi masalah adalah redaksi pada surat perpanjangan penahanannya disebutkan klien kami melakukan pemukulan dengan menggunakan besi sebanyak 2 kali, padahal klien kami tdk pernah melakukan hal tersebut.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya