dnid.co.id, Jayapura – Polda Papua menangkap seorang warga negara Papua Nugini berinisial JR (40) karena kedapatan membawa dua butir amunisi ilegal kaliber 5,56 mm. Dia ditangkap di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom mengatakan, pelaku kedapatan membawa amunisi setelah barang bawaannya diperiksa melalui mesin X-ray oleh petugas Bea Cukai di PLBN Skouw. Kini, ia ditahan di Polresta Jayapura Kota.
“Memang benar Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 08.00 wit, petugas Bea Cukai di PLBN Skouw mengamankan wanita berkebangsaan Papua Nugini karena saat barang bawaannya diperiksa melalui X-Ray terdapat benda yang mencurigakan dan setelah diperiksa ternyata dua butir amunisi yang tersimpan dalam tas noken,” ungkap Kabid Humas dalam keterangan tertulis, Selasa (7/5/24)
Menurut Kabid Humas, petugas juga menemukan lima tanda pengenal dengan identitas berbeda di dalam tas WNA tersebut.
Petugas Bea Cukai lalu menyerahkan WN Papua Nugini berserta barang bukti amunisi itu ke Pos Kout Satgas Yonif 122/TS. Lalu, saat ini penanganannya dilakukan di Polresta Jayapura Kota.
“Setelah didata kemudian yang bersangkutan diserahkan ke Polsek Muara Tami untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Ditambahkan Kapolsek Muara Tami AKP TB Silitonga, wanita WN Papua Nugini itu kini sudah ditahan di Polresta Jayapura Kota. Adapun untuk barang bukti yang diamankan 2 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 3 buah hp jadul, 1 tas noken besar, id card dengan 5 (lima) nama yang berbeda namun fotonya sama
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan