Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan di Pangkalpinang Memasuki Babak Baru

PANGKALPINANG, DNID.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang menetapkan seorang pria berinisial JP, yang disebut dalam dokumen kepolisian sebagai JP bin As, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 30 September 2026, setelah laporan polisi dibuat pada Juni 2026 dan penyidikan dimulai pada September tahun yang sama.

 

Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, penetapan tersangka itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah ruko di Jalan Fatmawati, KAV 03, Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

 

Surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor B/3206/IX/2026/Sat Reskrim diterbitkan Polresta Pangkalpinang, Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Dokumen tersebut menjadi bagian dari koordinasi antara penyidik kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara.

 

Penyidikan Berjalan Sejak September

 

Rangkaian penanganan perkara bermula dari laporan polisi pada 24 Juni 2026. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan pada 12 September 2026, disusul pemberitahuan dimulainya penyidikan pada 16 September 2026.

 

Selanjutnya, penetapan JP sebagai tersangka dituangkan dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/245/IX/2026/Sat Reskrim tertanggal 30 September 2026. Dalam pemberitahuan kepada kejaksaan, penyidik mencantumkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan merujuk pada Pasal 492 dan Pasal 486.

 

Dokumen itu juga mencantumkan pekerjaan JP sebagai wiraswasta serta alamat di wilayah Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang. Identitas tersebut merupakan informasi sebagaimana tertulis dalam dokumen kepolisian.

 

Namun, penetapan tersangka belum menjawab sejumlah pertanyaan mendasar mengenai perkara ini. Dokumen yang tersedia belum menguraikan bagaimana dugaan penipuan dan penggelapan itu dilakukan, siapa pihak yang melaporkan kerugian, serta apa bentuk hubungan antara pelapor dan tersangka.

 

Modus dan Nilai Kerugian Belum Terungkap

 

Informasi mengenai nilai kerugian yang dilaporkan juga belum tercantum secara terperinci dalam dokumen yang tersedia. Belum ada pula keterangan mengenai barang, uang, atau transaksi yang diduga menjadi objek perkara.

 

Kekosongan informasi tersebut membuat gambaran utuh perkara belum dapat disusun hanya berdasarkan surat penetapan tersangka. Keterangan lebih lanjut dari penyidik diperlukan untuk menjelaskan konstruksi dugaan tindak pidana, alat bukti yang mendasari penetapan tersangka, serta perkembangan proses hukum berikutnya.

 

Hingga berita ini disusun, belum tersedia tanggapan dari JP maupun penjelasan terperinci dari penyidik Polresta Pangkalpinang mengenai substansi dugaan perkara tersebut. Konfirmasi kepada kedua pihak diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik lebih lengkap dan berimbang.

 

Status tersangka tidak berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian tetap harus melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung, sementara hak tersangka untuk memberikan keterangan dan pembelaan wajib dihormati.

 

Perkembangan perkara ini masih perlu ditelusuri, terutama terkait modus yang diduga digunakan, nilai kerugian, bukti yang dimiliki penyidik, serta tanggapan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 16 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: BAHTERA

Editor: REDAKSI DNID BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Irigasi Bilokka Capai 73,36%, Pemprov Sulsel Targetkan Petani Sidrap Bisa Tiga Kali Tanam
Waspada! Udara Terburuk di Sulsel Ada di Maros, Bupati Wajibkan Pakai Masker
Antre BBM Tanpa Pelat Belakang, Puluhan Dump Truck di Bone Jadi Sorotan Warga
Korban Berhasil Bekuk Satu Pencuri Motor di Bantaeng, Satu Pelaku Masih Diburu Polisi
Polri Kembalikan Hak Buruh Rp70,3 Miliar Lewat Desk Ketenagakerjaan
Truk Pasir Parkir di Badan Jalan, Diduga Picu Kecelakaan Maut di Poros Pallangga Gowa
Bentrokan di Jalan Monumen Emy Saelan, Polsek Rappocini Amankan 14 Remaja dan Sejumlah Senjata Tajam
Tertimpa Kontainer di Takalar, Dua Mahasiswi Jalani Amputasi Kaki di RS Siloam Makassar
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:00 WITA

Irigasi Bilokka Capai 73,36%, Pemprov Sulsel Targetkan Petani Sidrap Bisa Tiga Kali Tanam

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:11 WITA

Waspada! Udara Terburuk di Sulsel Ada di Maros, Bupati Wajibkan Pakai Masker

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:32 WITA

Antre BBM Tanpa Pelat Belakang, Puluhan Dump Truck di Bone Jadi Sorotan Warga

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Korban Berhasil Bekuk Satu Pencuri Motor di Bantaeng, Satu Pelaku Masih Diburu Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:29 WITA

Polri Kembalikan Hak Buruh Rp70,3 Miliar Lewat Desk Ketenagakerjaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:13 WITA

Truk Pasir Parkir di Badan Jalan, Diduga Picu Kecelakaan Maut di Poros Pallangga Gowa

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:02 WITA

Bentrokan di Jalan Monumen Emy Saelan, Polsek Rappocini Amankan 14 Remaja dan Sejumlah Senjata Tajam

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:00 WITA

Tertimpa Kontainer di Takalar, Dua Mahasiswi Jalani Amputasi Kaki di RS Siloam Makassar

Berita Terbaru