dnid.co.id, Sulawesi Selatan – Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran terus menuai kritik. Sejumlah pasal dalam draft RUU Penyiaran itu dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers. Meski muncul penolakan, pembahasan Rancangan Undang-undang tetap berjalan.
Salah satu pasal yang menuai protes, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi. Sementara liputan investigasi dan ekslusif menjadi mahkotanya jurnalis, karena hasil liputan yang mendalam, membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama.
Diketahui upaya merenggut kemerdekaan pers sudah berlangsung sejak 2007. Upaya tersebut terus berlangsung hingga RUU KUHP tahun 2024. Datanya bahkan telah dikantongi oelh dewan pers terkait Intervensi terhadap kemerdekaan pers yang terus berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan larangan untuk menyiarkan liputan investigasi dan ekslusif tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ada yang toxic terhadap kebebasan pers. Kita belum tau siapa yang memasukan pasal-pasal yang merenggut kemerdekaan pers,” katanya.
Sementara itu, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sulawesi Selatan menemukan beberapa kejanggalan pada proses rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia [KPI] Daerah Sulawesi selatan.
Masing-masing komisioner terpilih tidak memiliki latar belakang penyiaran dan bahkan tidak menguasai bidang penyiaran.
Kuat dugaan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara tertutup.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya