Polisi Amankan Pelaku Waria Usai Pekerjakan Gadis Dibawah Umur Jadikan PSK (TPPO)

dnid.co.id, Mamuju – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil mengungkap tindak pidana penjual orang (TPPO), Hari Sabtu Tanggal 01 Juni 2024 Pukul 03.00 Wita di Jln. Cut Nyak Dien Kelurahan Karema Mamuju

Dalam pengungkapan tersebut tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku yakni seorang waria inisial AES (20) saat sedang menawarkan dan menjual seorang anak perempuan dibawah umur untuk kegiatan seksual.

Dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasi Humas Ipda Herman Basir membenarkan pengungkapan tindak pidana tersebut diatas

Berawal dari adanya informasi warga bahwa terduga pelaku AES seorang waria menawarkan dan menjual atau mempekerjakan seorang anak perempuan dibawah umur untuk kegiatan seksual melalui aplikasi mi chat

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan didapati terduga pelaku bersama beberapa korban anak perempuan dibawah umur di tawarkan dan hendak dijual dengan kegiatan seks melalui aplikasi mi chat sehingga langsung diamankan. Lanjutnya

Dari hasil pemeriksaan para Saksi dan terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur tersebut kepada lelaki hidung belang. Beber Kasi Humas

Adapun barang bukti yang diamankan di TKP yakni :
-Bukti percakapan via Aplikasi MeChat
-7 (tujuh) Unit Handphone
-Kertas struk pembelian indomaret
-Uang tunai sebesar Rp.300.000,-(tujuh ratus ribu rupiah)
-2 (dua) buah kondom sutra

Kini para saksi dan korban serta terduga pelaku masih terus dilakukan pemeriksaan diruang Satreskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut. Ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 4 Juni 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Humas Polresta Mamuju

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?
Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti
Daeng Wahidin ! Sebut UU Ketenagakerjaan Tak Semuanya Jelek
Wabup Gowa Hadiri Eksibisi Menembak Polresta Gowa, Perkuat Silaturahmi Forkopimda
Bupati Bantaeng Lantik Inspektur Baru dan Tenaga Pendidik
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Daeng Wahidin ! Sebut UU Ketenagakerjaan Tak Semuanya Jelek

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Wabup Gowa Hadiri Eksibisi Menembak Polresta Gowa, Perkuat Silaturahmi Forkopimda

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Bupati Bantaeng Lantik Inspektur Baru dan Tenaga Pendidik

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:06 WITA

Sosial Politik

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:36 WITA

Serba-Serbi

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:45 WITA