Tim TP3 Jakarta Timur Gagalkan Aksi Tawuran dan Amankan Belasan Orang Berikut Senjata Tajam di Kebon Singkong

Jakarta,DNID.co.id – Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakarta Timur pada Minggu (25/08/24) dinihari tadi, berhasil menggagalkan aksi tawuran di kawasan Jl. I Gusti Ngurah Rai Kebon singkong Duren sawit Jakarta Timur.

Belasan remaja diamankan oleh Kepolisian dalam aksi tawuran yang akan terjadi antara kedua belah pihak.

” 11 (sebelas) orang diamankan berikut barang bukti senjata tajam jenis clurit, stik golf, anak panah, air keras.” Ujar Kasat Samapta Kompol Capt. Hendra dalam keterangannya.

Kesemua pelaku tawuran dibawa ke Mapolres Jakarta Timur untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif.

” Kesebelas pelaku tawuran saat ini masih dilakukan pemeriksaan, apabila terbukti melakukan tindak pidana akan dilakukan proses hukum lanjut. ” Tegas Hendra.

Pihaknya berharap peran orang tua dalam mengawasi anak-anak nya dalam pergaulan untuk tidak terlibat dalam segala bentuk tindakan yang dapat merugikan diri sendiri.

” Kepada orang tua, Selalu awasi dan kontrol anaknya di rumah. Hindari pergaulan bebas apalagi terlibat tawuran, karena itu sangat merugikan diri sendiri. ” Tuturnya.

Simpan Gambar:

Minggu, 25 Agustus 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Nur/red

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Kapolda Sulsel Kunker ke Polres Luwu Utara, Tegaskan Tak Ada Toleransi terhadap Penyalahgunaan Narkoba
Kasus SD di Bantaeng kian Melebar, DPRD Dorong Disdik Seret Wabup ke Penegak Hukum
Polemik Aset SD Panjang Memanas, Wabup Bantaeng ‘Bandel’ Tak Hadir RDP, DPRD Siapkan Panggil Paksa
Polda Sulsel Tangkap Tiga Pelaku Mafia BBM, Truk Sampah Dipakai Kuras Solar Subsidi di SPBU
Jual Sabu via Instagram dengan Modus Tempel, Dua Mahasiswa Ditangkap Polsek Rappocini
Penyelewengan Solar Subsidi Nelayan Terbongkar, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Pelaku Lebih Luas
Mahasiswa Tewas Usai Tabrakan Motor vs Dump Truk di Poso, Kasat Lantas Imbau Hati-hati Berkendara
JPU Tuntut 13 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Pembunuhan Sopir Angkot di Bulukumba
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:34 WITA

Kapolda Sulsel Kunker ke Polres Luwu Utara, Tegaskan Tak Ada Toleransi terhadap Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 28 April 2026 - 17:52 WITA

Kasus SD di Bantaeng kian Melebar, DPRD Dorong Disdik Seret Wabup ke Penegak Hukum

Selasa, 28 April 2026 - 17:36 WITA

Polemik Aset SD Panjang Memanas, Wabup Bantaeng ‘Bandel’ Tak Hadir RDP, DPRD Siapkan Panggil Paksa

Selasa, 28 April 2026 - 10:30 WITA

Polda Sulsel Tangkap Tiga Pelaku Mafia BBM, Truk Sampah Dipakai Kuras Solar Subsidi di SPBU

Selasa, 28 April 2026 - 09:31 WITA

Jual Sabu via Instagram dengan Modus Tempel, Dua Mahasiswa Ditangkap Polsek Rappocini

Selasa, 28 April 2026 - 07:31 WITA

Penyelewengan Solar Subsidi Nelayan Terbongkar, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Pelaku Lebih Luas

Selasa, 28 April 2026 - 00:19 WITA

Mahasiswa Tewas Usai Tabrakan Motor vs Dump Truk di Poso, Kasat Lantas Imbau Hati-hati Berkendara

Senin, 27 April 2026 - 16:52 WITA

JPU Tuntut 13 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Pembunuhan Sopir Angkot di Bulukumba

Berita Terbaru

Anggota BPD terpilih Desa Kareloe, Muh. Ikbal. (dok.Akbar)

Peristiwa

Eks Ketua BPD Kareloe Jeneponto Keok, Ikbal Menang Telak

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:49 WITA