Ketum Corak Sultra : Resmi Melaporkan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) di Kejati Sultra.

Konawe Utara,DNID.co.id – Kasus dugaan pelanggaran pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan, kali ini melibatkan PT Tristaco mineral makmur (TMM), sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Blok. Morombo, Kab. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum Corong Aspirasi Rakyat (Corak) Sulawesi Tenggara (Sultra), Pauzan Dermawan Mengatakan , PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) diduga melakukan aktivitas pertambangan serta diduga kuat penjualan ore nikel sebelum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB). Hal tersebut dianggap serius karena merupakan tindakan yang melawan hukum.

“Dokumentasi dan bukti yang kami miliki menunjukkan bahwa aktivitas PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan, pasalnya perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel tanpa RKAB,”tutur Pauzan.

Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 7 tahun 2020 Pasal 78, pemegang IUP wajib memiliki RKAB sebagai bagian dari rencana kegiatan pertambangan.

RKAB merupakan alat perencanaan dan pengendalian manajemen yang penting, serta menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan.

PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) diduga kuat telah melanggar aturan dengan melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel sejak Agustus 2024 tanpa memiliki RKAB. Hal tersebut membuktikan bahwa PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) enggan untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

“Olehnya itu pelanggaran tersebut, Telah kami laporkan ke Kejati Sultra untuk segera melakukan menindak perusahaan tersebut karna di nilai telah merugikan negara dalam jumlah besar. Kami juga akan mendesak Menteri ESDM untuk tidak menerbitkan RKAB baru serta mencabut izin PT Tristaco Mineral Makmur (TMM),” tegas Pauzan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 4 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Rilis

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Doa Bersama Merajut Asa, IJTI Sulselbar Berharap Keajaiban untuk 5 Jurnalis Hilang saat Liputan Erupsi Krakatau
Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus
Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 09:00 WITA

Doa Bersama Merajut Asa, IJTI Sulselbar Berharap Keajaiban untuk 5 Jurnalis Hilang saat Liputan Erupsi Krakatau

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Kamis, 17 September 2026 - 15:50 WITA

Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA