Dnid.co.id, Gowa – Tim Hukum AURAMA berharap laporannya di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan bisa diproses secara objektif berdasarkan fakta hukum.
Ya, sekedar diketahui tim hukum AURAMA sudah melapor mengenai dugaan ketidak netral aparat baik itu ASN , perangkat Desa , hingga camat.
Mereka melaporkan ketidaknetralan
satu perangkat desa dalam hal ini anggota BPD, Kades Toddotoa Kecamatan Pallangga, Kades Mangempang Kecamatan Bungaya, Camat Bontolempangan, dan satu oknum ASN Guru. Mereka ini diduga melakukan pelanggaran.
Tim Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Dr.HM.Amir Uskara ,M.Kes & Calon Wakil Bupati Hj.Irmawati Haeruddin ,S.E , Ridwan Basri berharap laporan timnya dapat diproses sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku.
“Harapan kami agar laporan – laporan ini bisa terproses secara objektif berdasarkan fakta hukum yang telah kami sampaikan ke Bawaslu,” kata Ridwan pada Minggu (6/10/2024).
Dia menjelaskan laporan-laporannya diproses sehingga dapat menciptakan Pemilukada 2024 berjalan dengan baik. Sesuai dengan deklarasi bersama Pilkada Damai.
“Tentunya harapan bersama, yakni menciptakan Pemilukada Gowa 2024 ini berjalan sesuai dengan kehendak rakyat,” terangnya.
Ia menuturkan bahwa masih banyak aduan – aduan masyarakat yang telah diterima oleh pihaknya. Dalam dekat ini akan akan kembali melaporkan kejadian itu ke pihak Bawaslu Kabupaten Gowa.
“Banyak aduan yang kami terima, dan dalam waktu dekat ini segera kami tindak lanjuti lagi dalam bentuk pelaporan ke Bawaslu Gowa. Dari banyak dugaan ketidaknetralan aparat pemerintah, Desa dan ASN, patut diduga memang secara massif , terorganisir, sistematis, karena motif nya hampir mirip – mirip, serta merata di banyak kecamatan dan desa,” cetusnya.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Redaksi