Pengemudi Toyota Land Cruise Kecelakaan Maut di Kawasan Tol Makassar Ditetapkan Tersangka.

Makassar,DNID.co.id – Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar, lakukan Konfrensi pers didepan Wartawan terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 19.00 wita bertempat di Jalan Tol Reformasi Dekat KM 6 Kota Makassar.

Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar, melakukan Konfrensi pers terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi 25 September 2024 lalu, sekitar pukul 19.00 wita di Jalan Tol Reformasi Dekat KM 6 Kota Makassar.

Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan ibu dan anak meninggal dunia melibatkan mobil truk tronton dengan nomor polisi DD 8937 dan mobil Toyota Land Cruise dengan nomor polisi B 1539 CJH.

Konfrensi pers  digelar Kasat Lantas Kompol Mamat Rahmat didampingi Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin di ruang Kerja Kasat Lantas, Jumat sore (11/10/2024).

Kompol Mamat Rahmat menjelaskan  penetapan status tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia (MD) sebagaimana di maksud pasal 310 ayat 4, pasal 310 ayat 3 sub pasal 109 undang- undang lalu lintas angkutan jalan No.22 Tahun 2009.

“Kecelakaan terjadi sekitar pukul 19.20 Wita pengendara mobil Toyota Land Cruiser No. Pol B 1539 CJH dari rumahnya yang berada di Jalan Serigala hendak menuju ke bandara, kemudiaN pada pukul 19.30 wita pengendara naik ke tol lewat depan Rumah Sakit Paramount,”jelas Kompol Mamat.

Mendekati KM 6 pengemudi mobil Toyota land cruiser No. Pol B 1539 CJH, hnedak mendahului kendaraan di depannya namun tidak di beri jalan sehingga mengambil lajur kri yang kemudian menabrak mobil truk tronton yang berada di jalur kiri yang mengakibatkan korban Pr. HJ Nurjannah mengalami luka pada jidat lebam, jari tangan kiri patah, kaki kiri lebam, lengan kanan dan kiri patah, rahang patah sehingga korban meninggal dunia di RS. Primaya Kota Makassar.

Sedangkan lelaki Muhammad Fadlan mengalami luka pada kepala kiri lecet,badan lebam, perut kiri bocor, perut kanan lecet, tangan kiri robek dan meninggal dunia di RS. Primaya, sedangkan korban lainnya perempuan Khaerunnisa mengalami luka lecet pada bagian dada kiri, ketiak robek dan memar , bahu patah dan sementara di rawat di RS. Ibnu Sina Makassar namun pada tanggal 30 september 2024 telah keluar dari rumah sakit.

Korban lainnya perempuan Ainun Kirani Al Qadri mengalami luka pada pipi tergores dan tidak di rawat di Rumah sakit, sedangkan pengemudi mobil Toyota land cruiser No. Pol B 1539 CJH H. Al Qadri (36) alamat Jalan Serigala yang juga merupakan tersangka mengalami luka lecet pada lutut kaki, merupakan suami dan orang tua anak korban meninggal.

“Tersangka merupakan suami dari almarhum yang merupakan korban meninggal dunia, sampai saat ini tersangka tidak di tahan karena kooperatif dan korban meninggal dunia merupakan istri dan anak tersangka,”kata Kompol Mamat.

Adapun motif dikarenakan pengemudi Toyota land cruiser tidak konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan adapun barang bukti yang diamakan 1 unit mobil truk tronton DD 8973MP, satu lembar STNK Mobil truk tronton DD 8937 MP, satu lembar SIM BII Umum An. Wahyudi, satu unit mobil Toyota ;and Cruiser No. Pol. B 1539CJH

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 12 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Bukti Tambahan Praperadilan Eks Pj Gubernur BB, Ahli Pidana Unhas Tegaskan Penetapan Tersangka Kejati Sulsel Sah
Sidang Kesimpulan Praperadilan Bahtiar Baharuddin: Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP dan Didukung Alat Bukti Baru
Cegah Tawuran Berlanjut, Polsek Tallo bersama Tim Gabungan Amankan 11 Orang di Kampung Borta
Data Kependudukan Diduga Dimanipulasi, Tersangka HT Disidik Ditreskrimum Polda Sulsel
Dua Remaja 16 Tahun Dibekuk Polsek Panakkukang, Curi Motor di Parkiran Gereja Makassar
Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan
Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel
Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya
Berita ini 265 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 11:29 WITA

Sidang Bukti Tambahan Praperadilan Eks Pj Gubernur BB, Ahli Pidana Unhas Tegaskan Penetapan Tersangka Kejati Sulsel Sah

Sabtu, 7 November 2026 - 11:08 WITA

Sidang Kesimpulan Praperadilan Bahtiar Baharuddin: Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP dan Didukung Alat Bukti Baru

Sabtu, 7 November 2026 - 07:00 WITA

Data Kependudukan Diduga Dimanipulasi, Tersangka HT Disidik Ditreskrimum Polda Sulsel

Sabtu, 7 November 2026 - 01:26 WITA

Dua Remaja 16 Tahun Dibekuk Polsek Panakkukang, Curi Motor di Parkiran Gereja Makassar

Kamis, 5 November 2026 - 21:56 WITA

Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan

Kamis, 5 November 2026 - 18:17 WITA

Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel

Kamis, 5 November 2026 - 12:23 WITA

Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya

Kamis, 5 November 2026 - 00:08 WITA

Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia

Berita Terbaru