Makassar,DNID.CO.ID – Bertempat di Mako Polsek Biringkanaya telah dilakukan pertemuan kedua belah pihak antara pihak korban dan pihak pelaku pengrusakan kaca mobil. “Saptu, (02/10/2024).
Setelah pertemuan dilakukan kedua belah pihak sepakat untuk dilakukan Restorative justice sesuai dengan Perpol No 8 Tahun 2021 dan laporan resmi di cabut oleh korban dan pelaku siap menganti kerusakan kaca mobil korban
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Syuryadi Syamal, S.Psi di konfirmasi membenarkan adanya kesepakatan untuk berdamai antara pihak korban dan pihak pelaku. Tuturnya
Selanjutnya korban cabut laporan resmi dengan kesepakatan agar dilakukan pengantian dari pada kaca mobil yang di rusak oleh pelaku dan pihak pelaku bersedia untuk mengganti kaca mobil korban.
Dengan adanya kesepakatan damai yang di tandatangani oleh kedua belah pihak kasus pengrusakan kaca mobil sudah selesai.
Penulis : HASRIADY
Editor : M Akbar
Sumber Berita : Humas Polrestabes Makassar