Breaking News

Radio Player

Loading...

Penyidik Jerat Pidana 20 Tahun ke 7 Pelaku Pembunuhan dan Penganiayan di Lutra

Minggu, 8 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Berita Harian Luwu Utara-Dnid.co.id, Sebanyak 7 (tujuh) terduga pelaku pembuhunan dan penganiayaan secara bersama-sama berhasil diamankan oleh tim anti bandit/Resmob Polres Luwu Utara (Lutra) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

7 terduga tersangka tersebut masing-masing A (18), AM (19), MD (20), AR (21), RA (23), MT (26), dan MH (28).

ads

Korban tersebut ditemukan di Dusun Mataram, Kecamatan Sukamaju, Lutra pada Jumat 6 Desember 2024 yang berinisial N (34). Hal tersebut terungkap setelah ibu korban G (53) melapor ke Polsek Sukamaju.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan gerak cepat satuan Resmob ke lokasi korban ditemukan dipinggir sungai dengan darah mengalir dari telinga dan hidung dan kepala bagian belakang yang membengkak.

Langsung tim Resmob membawa korban ke Rumah Sakit Hikmah Sukamaju dan meninggal Sabtu 7 Desember 2024 sekira pukul 06.30 Wita.

Penangkapan ke-7 diduga pelaku tersebut di sebuah rumah di Dusun Tolangi Kecamatan Sukamaju yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muh Althof Zainuddin bersama tim Resmob dan berhasil menyita sebuah tongkat kayu berwarna hitam sebagai barang bukti.

Lanjut Kasat Reskrim pada media ini, Sabtu 7/11/2024 malam pada media ini bahwa, ke 7 terduga pelaku diamankan di Mapolres Luwu Utara.

Para terduga akan dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasa 338 KUHP dan/atau Pasa 353 (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ungkap nya

Simpan Gambar:

Penulis : Benny

Editor : Yustus

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Berita ini 377 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Des 2025 - 22:16 WITA

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA