PANGKALPINANG,DNID.CO.ID – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung kembali membongkar praktik perjudian jenis toto gelap (Togel) yang berada di Kota Pangkalpinang, Rabu (11/12/24) malam.
Dalam pengungkapan ini, Tim yang dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Kompol Faisal Fatsey berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Demikian hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Kamis (12/12/24) siang.
“Benar, ada 2 orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus judi togel ini yakni Ru alias Kumkum (45) dan DM alias Dody (52). Keduanya warga Pangkalpinang,”kata Fauzan di Mapolda Bangka Belitung.
Fauzan menerangkan, penangkapan kedua pelaku ini dilakukan usai Tim Jatanras mendapati laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian jenis togel disalah satu warung kopi (Warkop) yang ada di Kota Pangkalpinang.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kata Fauzan, Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut.
“Peran mereka ini adalah sebagai penyedia jasa judi togel. Mereka ditangkap saat berada di Warung Kopi,”ujar Fauzan.
Selain mengamankan kedua pelaku, Tim Jatanras juga mengamankan sejumlah uang tunai dengan total 1,9 juta rupiah, 2 unit handphone serta beberapa buku dan kertas yang berkaitan dengan aktivitas judi togel tersebut.
Ditambahkan Fauzan, masing-masing pelaku mendapatkan upah dari hasil menjajakan jasa perjudian jenis togel tersebut.
“Dari keterangan mereka, bahwa Dody ini mendapatkan upah dari seseorang sebesar 10 persen dari hasil penjualan. Sedangkan Kumkum mendapatkan upah dari pelaku Dody sebesar 100 ribu rupiah perhari,”jelas Fauzan.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Roy
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : Humas Polda Babel