Breaking News

Radio Player

Loading...

Polrestabes Makassar Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Kampung Borta- Makassar

Kamis, 30 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Makassar. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Kampung Borta, Kecamatan Tallo, polisi mengamankan sejumlah barang bukti serta menangkap beberapa tersangka.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Makassar dalam memberantas peredaran narkoba, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si, didampingi oleh Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara, SIK, dan Kasi Humas AKP Wahiduddin dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar pada Rabu (29/1/2025) mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

ads

“Pengungkapan ini sudah dimulai sejak akhir Desember. Saat itu, berhasil mengamankan 32 kg sabu, kemudian dari hasil pengembangan, kembali ditemukan 1,5 kg sabu dengan dua tersangka. Selanjutnya, di Parepare kami juga berhasil menyita 3 kg sabu dan menangkap dua tersangka lainnya,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan bahwa transaksi narkoba terus berlangsung, baik secara konvensional maupun melalui metode daring. Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi berhasil menangkap sembilan operator yang menggunakan sepuluh aplikasi berbeda untuk menjual narkotika secara online.

“Setelah menangkap para operator ini, kami melakukan penggerebekan di Kampung Borta dan berhasil menyita 10 gram sabu, serta barang bukti lainnya berupa airsoft gun, busur, dan uang tunai sebesar Rp9,7 juta. Di lokasi ini, kami juga mengamankan dua tersangka, satu di antaranya perempuan,” tambahnya.

Secara keseluruhan, sejak Januari hingga akhir Januari 2025, polisi telah mengamankan 15 tersangka dalam jaringan ini, termasuk dua di antaranya yang masih di bawah umur. Sehingga, dalam konferensi pers ini, hanya 13 tersangka yang diperlihatkan kepada publik. Total kerugian akibat peredaran narkotika ini ditaksir mencapai Rp6,4 miliar, dengan estimasi dampak yang dapat merugikan hingga 24.000 jiwa jika barang haram tersebut berhasil diedarkan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Sub Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 130 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simpan Gambar:

Penulis : 02 MR

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Berita Terbaru