Warga Wajib Tahu! Karcis Parkir Resmi dari Perumda Mekar Sejahtera Toraja Utara

Berita Harian Toraja Utara, DNID.co.id – Parkir adalah salah satu hal yang sering menjadi perhatian warga di Kabupaten yang berjuluk Bumi Pong Tiku (Toraja Utara, red) Sulawesi Selatan Selatan (Sulsel).

Karcis parkir resmi dari Perumda Mekar Sejahtera Kabupaten Toraja Utara yang harus diketahui oleh warga.

Hal tersebut disampaikan Direktur Perumda Mekar Sejahtera Toraja Utara, Salvinus Sawelinggi pada media ini, Senin (3/1/2025) bahwa, petugas parkir Perumda Mekar Sejahtera (PMS) selalu dibekali dengan karcis parkir resmi yang dicetak oleh PMS mulai tahun 2022 diberi wewenang dari Pemda Toraja Utara selsku Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang.

Dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sedang di NORREG Nomor B.HK.04.190.23 dan di trtapksn di Rantepao 3 Januari 2024, Bupati Toraja Utara Yohsnis Bassang.

Pada karcis resmi tersebut, tertera tarif parkir sepeda motor sebesar Rp3.000 per sekali parkir. Untuk kendaraan roda tiga dan sejenisnya Rp.5000,-
Kendaraan sedang Rp7000,- dan Mobil bus Rp.20.000,-

Sedang mobil barang truk/pick up Rp.10.000,- mobil barsng truk 10 roda atau lebih Rp70.000,-.
Kendaraan tempelan/gandengan Rp40.000,-
Alat berat Rp60.000,-

” Ini besaran tarif retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum,” terang Direktur Perumda Mekar Sejahtera Toraja Utara.

“Juru parkir kami dibekali karcis resmi, lengkap dengan besaran tarif resmi sesuai Perda nomor 1 tahun 2024 tentang tarif parkir di tepi jalan umum,” tambahnya.

Kami hanya ingin mengingatkan saja, masyarakat sebaiknya lebih selektif terkait parkir ini. Kami sudah menyediakan ruas-ruas dan lokasi untuk parkir, dan tarifnya sesuai aturan.

Selain itu, Salvinus juga memberikan pesan kepada warga agar selalu meminta karcis parkir pada juru parkir resmi yang dibekali oleh Perumda Mekar Sejahtera.

Hal ini akan membantu memastikan bahwa tarif parkir yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melebihi aturan yang telah ditetapkan.

Dalam menghadapi masalah tarif parkir yang kontroversial, penting bagi warga Bumi Pongtiku dan dari luar daerah untuk menjadi konsumen yang cerdas dan memahami hak-hak mereka sebagai pengguna jasa parkir.

Dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan selalu meminta karcis parkir resmi, kita dapat mencegah adanya praktik-praktik parkir yang tidak sesuai dengan aturan.

Sebagai warga yang bertanggung jawab, kita juga dapat melaporkan kasus-kasus pelanggaran tarif parkir kepada kami atsu otoritas yang berwenang agar tindakan yang tepat dapat diambil.

Dalam kesimpulan, karcis parkir resmi dari PMS adalah kunci untuk memastikan bahwa tarif parkir yang kita bayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Warga sebaiknya waspada terhadap karcis-karcis parkir ilegal yang mungkin muncul di beberapa lokasi.

Dengan demikian, kita dapat menjaga agar parkir di Kota Rantepao tetap teratur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

** Ega/Yustus

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 3 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Yustus

Editor: Admin

Sumber Berita: Redaksi Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Porprov XVIII Resmi Dibuka, 5.000 Atlet dari 24 Daerah Serbu Bone, Gubernur Bawa Kejutan
Polresta Pangkalpinang Ajak Warga Perangi Narkoba, Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Kejahatan
Jangan Sampai Nyasar dan Kena Macet di Pembukaan Porprov Hari Ini, Ini Jalur Rahasia yang Disiapkan
Jumat Berkah Rumpi Cafe: Sinergi TNI-Polri, Jurnalis dan Pemuda Jaga Makassar Tetap Aman
Hijaukan Wilayah Gowa, TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Tanam 500 Pohon di Kalaserena
Sinergi Tanpa Batas! Rumpi Cafe Gandeng TNI/Polri dan Jurnalis serta pemuda masyarakat Jaga Makassar Tetap Aman Sekaligus Gelar Jumat Berkah
Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online
Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 22:32 WITA

Porprov XVIII Resmi Dibuka, 5.000 Atlet dari 24 Daerah Serbu Bone, Gubernur Bawa Kejutan

Sabtu, 7 November 2026 - 13:45 WITA

Polresta Pangkalpinang Ajak Warga Perangi Narkoba, Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Kejahatan

Sabtu, 7 November 2026 - 08:13 WITA

Jangan Sampai Nyasar dan Kena Macet di Pembukaan Porprov Hari Ini, Ini Jalur Rahasia yang Disiapkan

Sabtu, 7 November 2026 - 01:43 WITA

Jumat Berkah Rumpi Cafe: Sinergi TNI-Polri, Jurnalis dan Pemuda Jaga Makassar Tetap Aman

Jumat, 6 November 2026 - 22:11 WITA

Hijaukan Wilayah Gowa, TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Tanam 500 Pohon di Kalaserena

Jumat, 6 November 2026 - 22:02 WITA

Sinergi Tanpa Batas! Rumpi Cafe Gandeng TNI/Polri dan Jurnalis serta pemuda masyarakat Jaga Makassar Tetap Aman Sekaligus Gelar Jumat Berkah

Jumat, 6 November 2026 - 21:19 WITA

Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Jumat, 6 November 2026 - 13:18 WITA

Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Berita Terbaru