Berita Harian Luwu Utara, DNID.co.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara Polda Sulawesi Selatan berhasil membekuk pelaku kasus pemerkosaan anak dibawah umur, yang terjadi di Kecamatan Malangke Luwu Utara, tepatnya di Dusun Rampoang, Desa Takkalala pada Mei 2024 lalu.
Satresmob Polres Luwu Utara membekuk pelaku Senin 10 Februari 2025 di kediamannya di Desa Takkalala.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke kedua korban NS (9) dan TR (10), saat ini pelaku seorang laki-laki MI (23), telah mendekam di ruangan sel Mapolres Luwu Utara.
Kapolres AKBP Muh Husni Ramli melalui Kasat Reskrim AKP Muh Althof Zainuddin mengatakan bahwa kasus ini dilaporkan orang tua korban MR (45).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu pihaknya bergerak cepat dengan menerjunkan anggota Resmob, dan berhasil mengamankan pelaku berinisial MI sekira pukul 03.40 Wita sore.
Tidak terima anaknya yang masih dibawah umur dijadikan budak seks.
Sekadar diketahui, pasal yang disangkakan yakni Undang-Undang perlindungan anak, dengan pasal 76 d junto pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasa 76 e junto pasal 82 ayat 1, UU Nomor 12 tahun 2016, ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.
** Yustus
Penulis : Yustus
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel





























