Breaking News

Radio Player

Loading...

Tim Resmob Polres Luwu Utara, Bekuk Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Senin, 10 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Berita Harian Luwu Utara, DNID.co.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara Polda Sulawesi Selatan berhasil membekuk pelaku kasus pemerkosaan anak dibawah umur, yang terjadi di Kecamatan Malangke Luwu Utara, tepatnya di Dusun Rampoang, Desa Takkalala pada Mei 2024 lalu.

Satresmob Polres Luwu Utara membekuk pelaku Senin 10 Februari 2025 di kediamannya di Desa Takkalala.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke kedua korban NS (9) dan TR (10), saat ini pelaku seorang laki-laki MI (23), telah mendekam di ruangan sel Mapolres Luwu Utara.

ads

Kapolres AKBP Muh Husni Ramli melalui Kasat Reskrim AKP Muh Althof Zainuddin mengatakan bahwa kasus ini dilaporkan orang tua korban MR (45).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu pihaknya bergerak cepat dengan menerjunkan anggota Resmob, dan berhasil mengamankan pelaku berinisial MI sekira pukul 03.40 Wita sore.

Tidak terima anaknya yang masih dibawah umur dijadikan budak seks.

Sekadar diketahui, pasal yang disangkakan yakni Undang-Undang perlindungan anak, dengan pasal 76 d junto pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasa 76 e junto pasal 82 ayat 1, UU Nomor 12 tahun 2016, ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.

** Yustus

Simpan Gambar:

Penulis : Yustus

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Berita Terbaru