Security Curi Bahan Bangunan Puskesmas, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

KEJATI SULSEL, DNID.co.id — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim Bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda, Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Jeneponto di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Rabu (19/2/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Teuku Luftansya Adhyaksa, Kasi Pidum Kasmawati Saleh, Jaksa Fasilitator Hamka Muchtar dan jajaran secara virtual.

Kejari Jeneponto mengajukan RJ atas nama tersangka Idrus Dg Bulu bin Manyinggari alias Limbang (46 tahun) yang melanggar pasal 362 Ayat (1) KHUP (kasus pencurian) terhadap korban SN (52 tahun).

Peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka Idrus saat bekerja sebagai security atau petugas keamanan yang menjaga bahan bangunan di Puskesmas Tarowang mulai bulan Oktober 2024 hingga Januari 2025. Tersangka mengambil beberapa bahan bangunan milik SN yang merupakan rekanan pemilik bahan bangunan untuk renovasi Puskesmas Tarowang. Beberapa bahan bangunan yang diambil diantaranya, besi, pipa, seng, tripleks hingga alat las. Alasan tersangka mengambil barang-barang tersebut untuk membuat WC. Sebab di rumah tersangka belum ada WC dan selama ini menumpang di WC umum milik masjid depan rumahnya.

Diketahui tersangka sebagai Kepala Rumah tangga dengan dua orang anak yang bekerja sebagai buruh petani penggarab dan guru ngaji. Tersangka melakukan Pencurian karena terdesak kondisi ekonomi.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; adanya perdamaian antara tersangka dan korban, di mana barang yang dicuri telah ditemukan dalam kondisi baik dan utuh; Masyarakat merespons positif terhadap proses RJ.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Jeneponto untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan bebaskan tersangka.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

Simpan Gambar:

Kamis, 20 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Abdi M Said

Sumber Berita: redaksi sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Tim Ulat Bulu Polsek Tempilang Ringkus Pengedar Sabu Desa
Sinergi Hangat, Kapolres Rayakan Ulang Tahun Bupati
Buser Naga Tangkap Ibu Anak Pelaku Pencurian
1.096 Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Padang Jalani PKL Terpadu di Padang Pariaman
KI Pusat Dorong Revisi UU KIP: Transformasi Digital dan Penguatan Hak Publik Menjadi Fokus Utama
Perkuat Silaturahmi di Rantau, Rahmat Hidayat Ajak Perantau Piaman Investasi untuk Daerah
Podcast Deep Dialog KI Pusat: Mengupas Langkah Nyata Perempuan Tangguh di Era Digital
Jembatan Segera Dibangun, Dandim 1407/Bone Turun Tangan Usai Video Petani Seberangi Sungai Viral
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:00 WITA

Tim Ulat Bulu Polsek Tempilang Ringkus Pengedar Sabu Desa

Selasa, 21 April 2026 - 18:51 WITA

Sinergi Hangat, Kapolres Rayakan Ulang Tahun Bupati

Selasa, 21 April 2026 - 18:40 WITA

Buser Naga Tangkap Ibu Anak Pelaku Pencurian

Selasa, 21 April 2026 - 12:37 WITA

1.096 Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Padang Jalani PKL Terpadu di Padang Pariaman

Selasa, 21 April 2026 - 12:30 WITA

Perkuat Silaturahmi di Rantau, Rahmat Hidayat Ajak Perantau Piaman Investasi untuk Daerah

Selasa, 21 April 2026 - 12:25 WITA

Podcast Deep Dialog KI Pusat: Mengupas Langkah Nyata Perempuan Tangguh di Era Digital

Selasa, 21 April 2026 - 11:45 WITA

Jembatan Segera Dibangun, Dandim 1407/Bone Turun Tangan Usai Video Petani Seberangi Sungai Viral

Selasa, 21 April 2026 - 11:15 WITA

Pelatihan Manajemen Staf Sat Brimob Polda Sulsel Digelar, Tekankan Profesionalisme Personel

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Tim Ulat Bulu Polsek Tempilang Ringkus Pengedar Sabu Desa

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:00 WITA

Peristiwa

Sinergi Hangat, Kapolres Rayakan Ulang Tahun Bupati

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:51 WITA

Kriminal Hukum

Buser Naga Tangkap Ibu Anak Pelaku Pencurian

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:40 WITA