Razia Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Barang Terlarang Disita

Pangkalpinang,Dnid.co.id — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang melakukan penggeledahan rutin blok hunian warga binaan, Kamis (27/2/2025), guna memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Razia ini sebagai langkah preventif mendeteksi dini potensi gangguan keamanan.

Penggeledahan dimulai pukul 07.20 WIB hingga 08.00 WIB oleh Regu Pengamanan IV (Rupam IV) atas instruksi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP). Sasaran penggeledahan adalah Blok Depati Amir yang diduga terdapat barang-barang terlarang di kamar hunian.

Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian, seperti satu kipas angin rusak, dua potongan kabel, sepuluh sendok besi, satu cutter, tiga korek gas, tiga jepit kuku, satu pinset, enam paku, satu botol beling, potongan besi kotak, sembilan tali senar, dan delapan kaleng.

Namun, petugas tidak menemukan handphone, narkoba, atau barang terlarang lainnya. Barang sitaan langsung diamankan dan dicatat dalam berita acara untuk dimusnahkan.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Hermawan, mengatakan penggeledahan rutin ini sebagai bentuk deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan.

“Ini bagian dari upaya kami menjaga stabilitas di dalam lapas dan mencegah hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban,” ujar Maman.

Ia menegaskan, penggeledahan dilakukan secara berkala sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hasil kegiatan ini akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung untuk arahan lebih lanjut.

Dengan razia rutin ini, diharapkan situasi di dalam lapas tetap kondusif dan mendukung proses pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 27 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ale

Editor: REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita: Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Semarak HKG PKK ke-54, Ketua TP PKK Bantaeng Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal melalui Lomba B2SA
Polisi Buru Koordinator Lapangan Setelah Delapan Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan
Lima Bulan Mengalami Kekeringan, Warga Makassar Kesulitan Mendapatkan Air Bersih
Afo Lim Bawa Teknologi Aerogel ke Indonesia, FOSS Group Siapkan Generasi Baru Proteksi Kebakaran
FOSS Group Luncurkan EV Truck 10 Ton, Kendaraan Listrik Heavy Duty untuk Berbagai Sektor
Oknum Honorer Pendidikan S1 di Bone Tertangkap Bawa Sabu di Jalan Merdeka, Dua Rekannya Ikut Diciduk
Rp140 Juta Dibayar ke Pemilik Alat, Bukan Kontraktor, Pengerukan Rp800 Juta Banjir Bone Kini Dipertanyakan Secara Hukum
Surat Kuasa 14 Juli 2026 Seret Lurah Mampotu ke Sengketa Sertifikat Nomor 222, Netralitas Dipertanyakan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 19:03 WITA

Semarak HKG PKK ke-54, Ketua TP PKK Bantaeng Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal melalui Lomba B2SA

Minggu, 20 September 2026 - 11:56 WITA

Polisi Buru Koordinator Lapangan Setelah Delapan Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan

Minggu, 20 September 2026 - 04:27 WITA

Lima Bulan Mengalami Kekeringan, Warga Makassar Kesulitan Mendapatkan Air Bersih

Sabtu, 19 September 2026 - 22:11 WITA

Afo Lim Bawa Teknologi Aerogel ke Indonesia, FOSS Group Siapkan Generasi Baru Proteksi Kebakaran

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WITA

Oknum Honorer Pendidikan S1 di Bone Tertangkap Bawa Sabu di Jalan Merdeka, Dua Rekannya Ikut Diciduk

Sabtu, 19 September 2026 - 15:51 WITA

Rp140 Juta Dibayar ke Pemilik Alat, Bukan Kontraktor, Pengerukan Rp800 Juta Banjir Bone Kini Dipertanyakan Secara Hukum

Sabtu, 19 September 2026 - 12:46 WITA

Surat Kuasa 14 Juli 2026 Seret Lurah Mampotu ke Sengketa Sertifikat Nomor 222, Netralitas Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 12:43 WITA

Bupati Gowa Tegaskan Peran Satpol PP Jaga Wilayah dan Pengamanan Aset Daerah

Berita Terbaru