Junaidi menjelaskan untuk dana makan siang yang tercantum di situ adalah makan siang dalam rangka MOU antara Kejaksaan Negeri Jeneponto dengan PDAM Kabupaten Jeneponto dalam upaya pendampingan hukum karena telah memenuhi dan menyelesaikan target penagihan tunggakan tagihan masyarakat. Serta total biaya makan siang tersebut adalah biaya makan siang seluruhnya yang hadir dan kegiatan makan siang tersebut berlangsung pada tahun 2023 lalu.” Jelas Junaidi Senin, 3 Maret 2025.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Isu Tidak Sedap Menimpa Kejari Jeneponto, Begini Penjelasan Direktur PDAM..
SENIN, 3 MARET 2025
Jeneponto, DNID.co.id- Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto (Kajari), diisukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang diemban sebagai pimpinan.
Dalam isu yang beredar, Kajari Jeneponto diduga menyalahgunakan wewenang lantaran meminta jatah makan siang untuk pribadi yang menggunakan dana PDAM.
Saat dikonfirmasi, Junaedi selaku Direktur PDAM Kabupaten Jeneponto membantah atas semua dugaan tersebut dan menegaskan isu itu tidak benar.
Junaidi menjelaskan untuk dana makan siang yang tercantum di situ adalah makan siang dalam rangka MOU antara Kejaksaan Negeri Jeneponto dengan PDAM Kabupaten Jeneponto dalam upaya pendampingan hukum karena telah memenuhi dan menyelesaikan target penagihan tunggakan tagihan masyarakat. Serta total biaya makan siang tersebut adalah biaya makan siang seluruhnya yang hadir dan kegiatan makan siang tersebut berlangsung pada tahun 2023 lalu." Jelas Junaidi Senin, 3 Maret 2025.