Breaking News

Radio Player

Loading...

Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang Pastikan Nol Pungli dan Kekerasan

Rabu, 2 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG,DNID.CO.ID – Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dengan tegas membantah tuduhan penganiayaan terhadap warga binaan yang tidak membayar koordinasi sewa handphone. Klarifikasi ini disampaikan setelah akun TikTok “Info Warga” menyebarkan informasi yang menyebut lapas tersebut sebagai sarang pungutan liar.

Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Dedy Cahyadi, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah yang sengaja disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Itu semua tidak benar. Kami telah memverifikasi data registrasi, dan tidak ada warga binaan bernama Amat Amrulloh seperti yang disebut dalam tuduhan tersebut. Selain itu, Lapas kami telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB pada 2024 dan terus berkomitmen menjaga integritas serta bebas dari pungutan liar,” tegas Dedy, Rabu (2/4/2025).

ads

Dedy juga menegaskan bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang memiliki aturan ketat terkait kepemilikan handphone di dalam lapas. Sesuai dengan Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang tata tertib Lapas dan Rutan, penggunaan alat komunikasi ilegal dilarang. Sebagai solusi, lapas menyediakan layanan Wartelsuspas agar warga binaan tetap bisa berkomunikasi dengan keluarganya secara resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak pernah mengizinkan penggunaan handphone secara sembarangan di dalam lapas. Kami sudah menyediakan Wartelsuspas agar komunikasi tetap berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum terverifikasi. Penyebaran informasi bohong dapat berujung pada konsekuensi hukum berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024, KUHP, dan UU ITE.

Pasal 28 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 melarang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, Pasal 390 KUHP mengancam penyebar berita bohong dengan hukuman penjara 4 tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Lapas berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta mencegah penyebaran berita bohong yang dapat merugikan masyarakat.

Simpan Gambar:

Penulis : Ikhsan

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang

Berita Terkait

Pencurian di Kost Tamalate Terekam CCTV, Pelaku Kabur Bawa Tas Biliar, Korban Rugi Rp11 Juta
Miliaran Hasil Pengutipan Restribusi Ilegal di Simpang doulu Diduga Menguap Ke Kantong Sejumlah Pejabat
Kawasan Wisata Birtaria kassi Disorot, Kerusakan Fasilitas hingga Masalah Sampah di Kecam Aktivis
Menutup 2025, Polres Bone Beberkan Capaian dan Tantangan Kamtibmas
Ngopi Bareng Jurnalis: Refleksi Akhir Tahun 2025, Ini Kata Kapolres Bulukumba
Tim Patmor Polres Bulukumba Himbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem
Awal Tahun 2026 IKA Unhas Segera Gelar Mubes, MRR Ditunjuk Ketua Panitia
Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:37 WITA

Pencurian di Kost Tamalate Terekam CCTV, Pelaku Kabur Bawa Tas Biliar, Korban Rugi Rp11 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:23 WITA

Miliaran Hasil Pengutipan Restribusi Ilegal di Simpang doulu Diduga Menguap Ke Kantong Sejumlah Pejabat

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:24 WITA

Kawasan Wisata Birtaria kassi Disorot, Kerusakan Fasilitas hingga Masalah Sampah di Kecam Aktivis

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:14 WITA

Menutup 2025, Polres Bone Beberkan Capaian dan Tantangan Kamtibmas

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:20 WITA

Tim Patmor Polres Bulukumba Himbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:45 WITA

Awal Tahun 2026 IKA Unhas Segera Gelar Mubes, MRR Ditunjuk Ketua Panitia

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:26 WITA

Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Desember 2025 - 00:47 WITA

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Berita Terbaru

Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi didampingi Kabag Ops, Kasatreskrim, Kasatnarkoba, Kasatlantas, dan Kasihumas memaparkan capaian kinerja dan evaluasi kamtibmas sepanjang 2025 dalam Konferensi Pers Akhir Tahun Polres Bone di Aula Terbuka Mapolres Bone

Serba-Serbi

Menutup 2025, Polres Bone Beberkan Capaian dan Tantangan Kamtibmas

Selasa, 30 Des 2025 - 14:14 WITA