Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang Pastikan Nol Pungli dan Kekerasan

PANGKALPINANG,DNID.CO.ID – Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dengan tegas membantah tuduhan penganiayaan terhadap warga binaan yang tidak membayar koordinasi sewa handphone. Klarifikasi ini disampaikan setelah akun TikTok “Info Warga” menyebarkan informasi yang menyebut lapas tersebut sebagai sarang pungutan liar.

Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Dedy Cahyadi, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah yang sengaja disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Itu semua tidak benar. Kami telah memverifikasi data registrasi, dan tidak ada warga binaan bernama Amat Amrulloh seperti yang disebut dalam tuduhan tersebut. Selain itu, Lapas kami telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB pada 2024 dan terus berkomitmen menjaga integritas serta bebas dari pungutan liar,” tegas Dedy, Rabu (2/4/2025).

Dedy juga menegaskan bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang memiliki aturan ketat terkait kepemilikan handphone di dalam lapas. Sesuai dengan Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang tata tertib Lapas dan Rutan, penggunaan alat komunikasi ilegal dilarang. Sebagai solusi, lapas menyediakan layanan Wartelsuspas agar warga binaan tetap bisa berkomunikasi dengan keluarganya secara resmi.

“Kami tidak pernah mengizinkan penggunaan handphone secara sembarangan di dalam lapas. Kami sudah menyediakan Wartelsuspas agar komunikasi tetap berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum terverifikasi. Penyebaran informasi bohong dapat berujung pada konsekuensi hukum berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024, KUHP, dan UU ITE.

Pasal 28 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 melarang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, Pasal 390 KUHP mengancam penyebar berita bohong dengan hukuman penjara 4 tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Lapas berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta mencegah penyebaran berita bohong yang dapat merugikan masyarakat.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 2 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ikhsan

Editor: REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita: Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Kualitas Udara Dipantau, Bupati JKA Pastikan Sekolah Tetap Berjalan dengan Protokol Perlindungan
Bupati JKA dan Kapolres Pariaman Perkuat Sinergi Keamanan, Wali Korong Didorong Aktif Cegah Gangguan Kamtibmas
Hari Kedua Pelatihan, 20 Pengrajin Sulam Kapalo Samek Didorong Berani Berinovasi
Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan APBD 2026, Belanja Modal Naik Hampir 85 Persen
Kabut Asap Menyelimuti Padang Pariaman, Pemkab Bagikan Lebih dari 50 Ribu Masker dan Tiadakan Car Free Day
Sulaman Kapalo Samek Pasia Baru Didorong Menembus Pasar Nasional hingga Internasional
Rokok Faz Diduga Gunakan Pita Cukai Bermasalah, Dua Gudang Disorot
Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang di SPBU Kurau, Warga Minta APH Usut
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 02:12 WITA

Kualitas Udara Dipantau, Bupati JKA Pastikan Sekolah Tetap Berjalan dengan Protokol Perlindungan

Selasa, 22 September 2026 - 01:58 WITA

Bupati JKA dan Kapolres Pariaman Perkuat Sinergi Keamanan, Wali Korong Didorong Aktif Cegah Gangguan Kamtibmas

Selasa, 22 September 2026 - 01:31 WITA

Hari Kedua Pelatihan, 20 Pengrajin Sulam Kapalo Samek Didorong Berani Berinovasi

Selasa, 22 September 2026 - 01:24 WITA

Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan APBD 2026, Belanja Modal Naik Hampir 85 Persen

Selasa, 22 September 2026 - 01:13 WITA

Kabut Asap Menyelimuti Padang Pariaman, Pemkab Bagikan Lebih dari 50 Ribu Masker dan Tiadakan Car Free Day

Selasa, 22 September 2026 - 01:08 WITA

Sulaman Kapalo Samek Pasia Baru Didorong Menembus Pasar Nasional hingga Internasional

Senin, 21 September 2026 - 22:16 WITA

Rokok Faz Diduga Gunakan Pita Cukai Bermasalah, Dua Gudang Disorot

Senin, 21 September 2026 - 22:01 WITA

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang di SPBU Kurau, Warga Minta APH Usut

Berita Terbaru