Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang di SPBU Kurau, Warga Minta APH Usut

BANGKA TENGAH, DNID.co.id — Dugaan pengisian berulang Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX di salah satu SPBU Desa Kurau, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menuai sorotan. Warga menduga praktik tersebut dilakukan oleh oknum pengerit dan meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk menelusuri kemungkinan penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk dugaan pungutan liar (pungli), intimidasi, hingga penjualan kembali BBM kepada pihak lain.

Keluhan warga itu muncul karena aktivitas pengisian berulang disebut masih terjadi meski sebelumnya telah ada imbauan terkait pembelian BBM subsidi. Bahkan, warga menyebut telah terpasang spanduk peringatan di kawasan SPBU sebagai bentuk penertiban.

Menurut keterangan warga, pengisian berulang tersebut dilakukan menggunakan sepeda motor jenis NMAX. Pola pembelian itu dinilai perlu diperiksa untuk memastikan apakah BBM yang diperoleh benar-benar digunakan untuk kebutuhan pribadi atau justru dikumpulkan untuk kemudian diperjualbelikan kembali.

“Katanya minyak itu jatah para pelayan, bahkan ada dugaan BBM subsidi tersebut dijual kembali ke luar,” ungkap seorang warga setempat.

Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. DNID.co.id belum memperoleh hasil pemeriksaan aparat yang membuktikan adanya penjualan kembali BBM subsidi sebagaimana dugaan tersebut.

Nama seorang warga berinisial HD juga disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tersebut. Kendati demikian, keterkaitan HD masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.

WARGA MINTA APH BONGKAR JIKA ADA JARINGAN

Warga Desa Kurau tidak hanya meminta penertiban terhadap pengisian BBM subsidi secara berulang. Mereka juga mendesak APH menelusuri kemungkinan adanya pola distribusi ilegal apabila ditemukan indikasi BBM subsidi ditimbun dan dijual kembali.

Desakan itu dinilai penting karena penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar persoalan antrean atau ketertiban di SPBU. Jika pembelian berulang terbukti dilakukan untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang melanggar ketentuan, maka persoalannya dapat masuk ke ranah hukum.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Penerapan ketentuan tersebut tentu harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Begitu pula dengan dugaan pungli dan premanisme. Aparat perlu mengurai peristiwa secara konkret untuk memastikan apakah terdapat unsur pemaksaan, ancaman, pemerasan, atau perbuatan pidana lainnya.

Karena itu, istilah “premanisme” dalam perkara ini masih harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil penyelidikan atau pemeriksaan resmi.

Warga berharap aparat melakukan penelusuran secara transparan, termasuk memeriksa pola pengisian, pihak yang terlibat, tujuan penggunaan BBM, serta kemungkinan adanya transaksi lanjutan di luar SPBU.

Mereka juga meminta pengelola SPBU dan pihak terkait memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak dirugikan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 21 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: HERWANDI

Editor: REDAKSI DNID BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Rokok Faz Diduga Gunakan Pita Cukai Bermasalah, Dua Gudang Disorot
Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang, SPBU Kurau Disorot Warga
Nama RN Kampak Mencuat, Ross Mild Clik Diduga Beredar dengan Pita Cukai Tak Sesuai
Bupati Andi Asman Sulaiman Ukir Sejarah, Bone Beramal FC Juara Piala Gubernur Sulsel 2026
Peredaran Rokok Layer Clik Melon Disorot, Jalur Pasokan dan Pita Cukai Dipertanyakan
Dua Bulan Menanti, Jenazah Warga Maros yang Meninggal di Armenia Akhirnya Tiba di Tanah Air
Kuda Jadi Kunci Penangkapan, Tiga Pelaku Curnak di Bone Diringkus Jatanras Polres Maros
Bongkar Judi Togel Online, Tim URC Resmob Polres Soppeng Amankan Dua Pria
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:16 WITA

Rokok Faz Diduga Gunakan Pita Cukai Bermasalah, Dua Gudang Disorot

Senin, 21 September 2026 - 22:01 WITA

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang di SPBU Kurau, Warga Minta APH Usut

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WITA

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang, SPBU Kurau Disorot Warga

Senin, 21 September 2026 - 20:50 WITA

Nama RN Kampak Mencuat, Ross Mild Clik Diduga Beredar dengan Pita Cukai Tak Sesuai

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WITA

Peredaran Rokok Layer Clik Melon Disorot, Jalur Pasokan dan Pita Cukai Dipertanyakan

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WITA

Dua Bulan Menanti, Jenazah Warga Maros yang Meninggal di Armenia Akhirnya Tiba di Tanah Air

Senin, 21 September 2026 - 19:41 WITA

Kuda Jadi Kunci Penangkapan, Tiga Pelaku Curnak di Bone Diringkus Jatanras Polres Maros

Senin, 21 September 2026 - 19:24 WITA

Bongkar Judi Togel Online, Tim URC Resmob Polres Soppeng Amankan Dua Pria

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Rokok Faz Diduga Gunakan Pita Cukai Bermasalah, Dua Gudang Disorot

Senin, 21 Sep 2026 - 22:16 WITA

Ekonomi Bisnis

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang di SPBU Kurau, Warga Minta APH Usut

Senin, 21 Sep 2026 - 22:01 WITA

Ekonomi Bisnis

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang, SPBU Kurau Disorot Warga

Senin, 21 Sep 2026 - 21:53 WITA